HARIAN BERANTAS, PEKANBARU – Komisi II DPRD Riau panggil pengusaha PT. Inti Indosawit Subur (IIS) dan Masyarakat Hukum Adat Ukui II Desa Pelalawan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) dan masyarakat hukum adat Desa Ukui II, di Ruang Sidang Komisi II DPRD Riau, Kamis (7/4/2022).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Robin P. Hutagalung didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Sugianto, dan Anggota Komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu.
Perwakilan pengusaha tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT. IIS diwakili oleh Ahmad Taufik dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Menurut Juru Bicara Masyarakat Hukum Adat Desa Ukui II, Tasi Manurung mengatakan bahwa tanah mereka telah disita dan dikuasai oleh PT. IIS sejak 27 tahun yang lalu yaitu tahun 1995.
“Kami meminta kepada perusahaan (PT.IIS) untuk mengembalikan lahan milik masyarakat seluas 2650 hektar, karena itu hak kami,” pintanya.
Pernyataan perwakilan masyarakat hukum adat Ukui tersebut dibantah oleh pihak perusahaan PT. Inti Indosat Subur, melalui Taufik.
Dikatakan Taufik , pihaknya tidak pernah mengambil tanah rakyat.
Tidak terbukti mengambil tanah rakyat. Gugatan yang diajukan masyarakat ke pengadilan Bangkinang telah berlanjut ke tingkat kasasi. Dimana Mahkamah Agung menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” katanya.
Dari penjelasan tersebut, Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung meminta desa segera melengkapi data terkait tanah dan luasannya.
“Setelah mendapatkan data yang lengkap, pertemuan ini dapat ditindaklanjuti kembali dan ditunda sementara,” pungkasnya***
(Galeri Foto)