Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Soal Konflik Tanah, Pansus DPRD Riau Konsultasi ke Dirjen Perkebunan RI

    Harian Berantas
    27/04/2022, 23:00 WIB Last Updated 2022-05-26T17:05:27Z
    Tim Pansus Konflik Lahan DPRD Riau saat konsultasi ke Dirjen Perkebunan RI


    BERANTAS HARIAN, JAKARTA – Terkait konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau. DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Tanah. Pansus ini bertugas mencari solusi penyelesaian konflik tersebut.

    Pansus penyelesaian konflik lahan DPRD Riau langsung berkonsultasi dengan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

    Kedatangan Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau diterima oleh Pejabat Fungsional Pembinaan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau ini sudah berjalan selama enam bulan. Sedikitnya ada 19 kasus yang harus diselesaikan secara serius. Kasus ini berat tim Pansus langsung berkonsultasi ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia agar permasalahan lahan di Riau segera terselesaikan.

    Pansus Konflik Tanah Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau sudah berjalan selama enam bulan. Setidaknya ada 19 kasus yang ditangani Pansus DPRD Riau. Kasus ini dinilai perlu penanganan yang serius, sehingga Pansus harus berkonsultasi dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, agar permasalahan lahan di Riau segera teratasi.

    Beberapa hal yang dibahas terkait permasalah tersebut, diantaranya terkait izin usaha perkebunan, dan HGU.

    Menurut pihak Dirjen Perkebunan Republik Indonesia kepada Tim Pansus menjelaskan bahwa setiap pengusaha wajib mengikuti aturan dan tata cara dalam peraturan perundang-undangan perkebunanan sejak awal termasuk kepastian dan kedudukan legalitas lahan agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat., setelah itu baru boleh melakukan pengurusan izin usaha.

    Masalah tanah ini harus diselesaikan sesegera mungkin. Apabila pengawasan dan hal lain sudah dilakukan namun semuanya tidak menemui titik penyelesaian, maka pencabutan izin usaha harus dilakukan oleh bupati, walikota, atau gubernur daerah setempat.

    Dalam diskusi tersebut, Pansus DPRD Riau belajar banyak hal dengan Dirjen Perkebunan Republik Indonesia sebagai bekal dalam menyelesaikan konflik lahan di Riau.***
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Soal Konflik Tanah, Pansus DPRD Riau Konsultasi ke Dirjen Perkebunan RI

    Terkini

    Iklan

    Close x