![]() |
Jalan Desa Fanedanu Sibohou sepanjang 55 meter yang belum dilaksanakan meski sudah masuk dalam rapat anggaran senilai dua ratus delapan belas juta |
HARIAN
BERANTAS, NIAS SELATAN - Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang
dilakukan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media bersama dengan tim
koordinator wilayah dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat Komunitas
pemberantas korupsi (Korwil DPP LSM KPK) di lapangan sejak tanggal 29 sampai
dengan 31 maret lalu, ditemukan sejumlah adanya kejanggalan atas penyerapan
anggaran dana ADD/APBD dan APBN yang dianggarkan oleh pemerintah daerah dan
pemerintah provinsi dan pusat sejak tahun 2021.
Kejanggalan
tersebut terkuak setelah diketahui adanya berupa sejumlah laporan SPJ yang
terindikasi disalahgunakan pemangku jabatan desa Fanedanu Sibohou, Kecamatan
Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk
diketahui, pada tahun anggaran 2021, Desa Fanedanu Sibohou telah mendapat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari pemerintah sekitar Rp. 1
miliar lebih. Namun, penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut disinyalir
penuh dengan penyimpangan dan tidak transparan. Diduga kuat dana tersebut telah
disalahgunakan oleh Kades Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu bersama istrinya
selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut
Ketua Tim investigasi Koordinator Wilayah DPP Komunitas Pemberantas Korupsi
(LSM KPK) Kabupaten Nias, Faozatulo Halawa melalui sekretarisnya Antonius
Halawa kepada wartawan, Kamis (31/03/2022), mengatakan bahwa kepala Kepala Desa
Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran
pemerintah, baik dana ADD/APBD maupun dana APBN tahun anggaran 2021 diduga
tidak transparan dan diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri dan
kroni-kroninya.
Kata
Antonius, kepala desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu, diduga telah membuat
laporan keuangan berupa SPJ fiktif untuk pembangunan jalan senilai dua ratus
juta rupiah dan sejumlah kegiatan lain senilai lebih dari 1 miliar rupiah. SPJ
itu, kata Antonius, dibuat dan ditandatangani oleh Saraini Hulu sedangkan
proyek fisik yang tercantum dalam SPJ tersebut tidak ditemukan sama sekali.
Antonius
menyebut, disaat pihaknya langsung menanyakan kepada Kepala Desa Saraini Hulu,
menurut dia (Antonius), Saraini mengakui jika pada tahun 2021 tidak ada
pembangunan lantaran fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pembangunan
hanya dilakukan pada tahun 2020. Pernyataan Saraini ini dinilai sangat
bertentangan dengan dokumen yang diperoleh oleh pihaknya (LSM KPK) dan
wartawan.
Anehnya,
kata Antonius, setelah pihaknya ingin memastikan dengan bermaksud turun
langsung ke lapangan bersama masyarakat yang mengetahui adanya LPJ fiktif,
pihak desa langsung mengirimkan material berupa batu-batuan untuk ditaruh di
jalan seolah-olah proyek sudah selesai dilaksanakan sebelumnya.
Namun, kata
Antonius, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat melalui
telepon seluler, setelah timnya dan wartawan kembali ke kota Gunung Sitoli,
Kepala Desa Fanedanu Sibohou saat itu juga memerintahkan sejumlah orang untuk
mengembalikan material bangunan berupa batu kali itu ke proyek yang lokasi dan
anggaran berbeda ditahun 2020 lalu.
Berdasarkan
adanya temuan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala
Desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu, pihaknya dari Tim investigasi korwil DPP
LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Wilayah pulau Nias ini berencana
akan melaporkan Saraini Hulu dan kroninya kepada penegak hukum dan kepada
Bupati Nias Selatan.
Selain itu,
Antonius juga mengaku bahwa ia telah memperoleh bukti lain yang cukup dan
diperkuat dengan keterangan dari beberapa perangkat desa serta keterangan dari
sejumlah warga sekitar.
''Ini karena
bukti lain dan didukung keterangan dari beberapa perangkat desa serta
keterangan dari sejumlah warga sudah cukup. Kami berharap aparat penegak hukum
segera mengusut dan menyelidiki kasus luar biasa ini,” kata Antonius.
Sementara
itu, secara terpisah, Kepala Desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu saat
dikonfirmasi tim redaksi mengaku pihaknya sama sekali belum membuat SPJ
keuangan ADD 2021.
Saraini
mengatakan tahap I dan II tidak dilaksanakan sepenuhnya, bukan karena tidak ada
dana, hanya soal kondisi bahan di lapangan, karena pengadaan bahan dipikul
masyarakat.
''Sebenarnya,
tidak terlaksana sepenuhnya tahap I dan II bukan karena tidak ada dana, hanya
masalah keadaan bahan dilapangan, karena pengadaan bahan material dipikul oleh
masyarakat, jadi intinya disini, sesuai penjelasan saya kepada DPP LSM KPK saat
mereka datang di kantor Desa bahwa pelaksanaan Fisik untuk tahun anggaran 2021
masih jalan sampai saat ini (April 2022,red)''ungkapnya.
Selain itu,
Saraini mengakui laporan realisasi pelaksanaan Dana Desa tahap III juga belum
terealisasi lantaran belum sepenuhnya dilaksanakan di lapangan.
“Masih belum
pak, laporan realisasi pelaksanaan Dana Desa untuk tahap III saja masih belum
saya realisasikan karena masih belum sepenuhnya terlaksana dilapangan pak” kata
Saraini, Minggu (10/04/2022) siang.
Saraini
kembali menegaskan jika pertanggungjawaban anggaran tahun 2021 yang di
kelolanya sama sekali belum membuat laporan pertanggungjawaban.
“Ia pak
Tahap I dan II masih belum di LPJ kan” ucap Saraini.
Saraini
membenarkan isu terkait aparat perangkat Desa Fanedanu Sibohou, Kecamatan Ulu
Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, dipimpin oleh keluarganya sendiri mulai dari
Kepala Desa, BPD hingga perangkat lainnya.
“Ketua BPD
itu benar istri saya. Jadi, dia diangkat sebagai Ketua BPD sebelum saya
menjabat sebagai kepala desa sesuai dengan masa SK mereka dari 2015-2021. Kalau
masalah perangkat desa, mereka diangkat sesuai musyawarah desa,” pungkas
Saraini Hulu.
(Red)