Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Soal ADD, LSM KPK Nias Akan Laporkan Kades Fanedanu Sibohou

    Harian Berantas
    14/04/2022, 20:55 WIB Last Updated 2022-04-14T13:55:24Z
    Jalan Desa Fanedanu Sibohou sepanjang 55 meter yang belum dilaksanakan meski sudah masuk dalam rapat anggaran senilai dua ratus delapan belas juta 

     

    HARIAN BERANTAS, NIAS SELATAN - Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media bersama dengan tim koordinator wilayah dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat Komunitas pemberantas korupsi (Korwil DPP LSM KPK) di lapangan sejak tanggal 29 sampai dengan 31 maret lalu, ditemukan sejumlah adanya kejanggalan atas penyerapan anggaran dana ADD/APBD dan APBN yang dianggarkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dan pusat sejak tahun 2021.

     

    Kejanggalan tersebut terkuak setelah diketahui adanya berupa sejumlah laporan SPJ yang terindikasi disalahgunakan pemangku jabatan desa Fanedanu Sibohou, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

     

    Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2021, Desa Fanedanu Sibohou telah mendapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari pemerintah sekitar Rp. 1 miliar lebih. Namun, penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut disinyalir penuh dengan penyimpangan dan tidak transparan. Diduga kuat dana tersebut telah disalahgunakan oleh Kades Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu bersama istrinya selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

     

    Menurut Ketua Tim investigasi Koordinator Wilayah DPP Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Kabupaten Nias, Faozatulo Halawa melalui sekretarisnya Antonius Halawa kepada wartawan, Kamis (31/03/2022), mengatakan bahwa kepala Kepala Desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pemerintah, baik dana ADD/APBD maupun dana APBN tahun anggaran 2021 diduga tidak transparan dan diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya.

     

    Kata Antonius, kepala desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu, diduga telah membuat laporan keuangan berupa SPJ fiktif untuk pembangunan jalan senilai dua ratus juta rupiah dan sejumlah kegiatan lain senilai lebih dari 1 miliar rupiah. SPJ itu, kata Antonius, dibuat dan ditandatangani oleh Saraini Hulu sedangkan proyek fisik yang tercantum dalam SPJ tersebut tidak ditemukan sama sekali.

     

    Antonius menyebut, disaat pihaknya langsung menanyakan kepada Kepala Desa Saraini Hulu, menurut dia (Antonius), Saraini mengakui jika pada tahun 2021 tidak ada pembangunan lantaran fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pembangunan hanya dilakukan pada tahun 2020. Pernyataan Saraini ini dinilai sangat bertentangan dengan dokumen yang diperoleh oleh pihaknya (LSM KPK) dan wartawan.

     

    Anehnya, kata Antonius, setelah pihaknya ingin memastikan dengan bermaksud turun langsung ke lapangan bersama masyarakat yang mengetahui adanya LPJ fiktif, pihak desa langsung mengirimkan material berupa batu-batuan untuk ditaruh di jalan seolah-olah proyek sudah selesai dilaksanakan sebelumnya.

     

    Namun, kata Antonius, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat melalui telepon seluler, setelah timnya dan wartawan kembali ke kota Gunung Sitoli, Kepala Desa Fanedanu Sibohou saat itu juga memerintahkan sejumlah orang untuk mengembalikan material bangunan berupa batu kali itu ke proyek yang lokasi dan anggaran berbeda ditahun 2020 lalu.

     

    Berdasarkan adanya temuan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu, pihaknya dari Tim investigasi korwil DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Wilayah pulau Nias ini berencana akan melaporkan Saraini Hulu dan kroninya kepada penegak hukum dan kepada Bupati Nias Selatan.

     

    Selain itu, Antonius juga mengaku bahwa ia telah memperoleh bukti lain yang cukup dan diperkuat dengan keterangan dari beberapa perangkat desa serta keterangan dari sejumlah warga sekitar.

     

    ''Ini karena bukti lain dan didukung keterangan dari beberapa perangkat desa serta keterangan dari sejumlah warga sudah cukup. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dan menyelidiki kasus luar biasa ini,” kata Antonius.

     

    Sementara itu, secara terpisah, Kepala Desa Fanedanu Sibohou, Saraini Hulu saat dikonfirmasi tim redaksi mengaku pihaknya sama sekali belum membuat SPJ keuangan ADD 2021.

     

    Saraini mengatakan tahap I dan II tidak dilaksanakan sepenuhnya, bukan karena tidak ada dana, hanya soal kondisi bahan di lapangan, karena pengadaan bahan dipikul masyarakat.

     

    ''Sebenarnya, tidak terlaksana sepenuhnya tahap I dan II bukan karena tidak ada dana, hanya masalah keadaan bahan dilapangan, karena pengadaan bahan material dipikul oleh masyarakat, jadi intinya disini, sesuai penjelasan saya kepada DPP LSM KPK saat mereka datang di kantor Desa bahwa pelaksanaan Fisik untuk tahun anggaran 2021 masih jalan sampai saat ini (April 2022,red)''ungkapnya.

     

    Selain itu, Saraini mengakui laporan realisasi pelaksanaan Dana Desa tahap III juga belum terealisasi lantaran belum sepenuhnya dilaksanakan di lapangan.

     

    “Masih belum pak, laporan realisasi pelaksanaan Dana Desa untuk tahap III saja masih belum saya realisasikan karena masih belum sepenuhnya terlaksana dilapangan pak” kata Saraini, Minggu (10/04/2022) siang.

     

    Saraini kembali menegaskan jika pertanggungjawaban anggaran tahun 2021 yang di kelolanya sama sekali belum membuat laporan pertanggungjawaban.

     

    “Ia pak Tahap I dan II masih belum di LPJ kan” ucap Saraini.

     

    Saraini membenarkan isu terkait aparat perangkat Desa Fanedanu Sibohou, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, dipimpin oleh keluarganya sendiri mulai dari Kepala Desa, BPD hingga perangkat lainnya.

     

    “Ketua BPD itu benar istri saya. Jadi, dia diangkat sebagai Ketua BPD sebelum saya menjabat sebagai kepala desa sesuai dengan masa SK mereka dari 2015-2021. Kalau masalah perangkat desa, mereka diangkat sesuai musyawarah desa,” pungkas Saraini Hulu.

     

    (Red)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Soal ADD, LSM KPK Nias Akan Laporkan Kades Fanedanu Sibohou

    Terkini

    Iklan

    Close x