![]() |
Foto Ilustrasi |
HARIAN
BERANTAS, BENGKALIS - Meski Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu sudah
divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis selama 4 Tahun dan 6
bulan kurungan penjara, namun tidak dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Berdasarkan
penelusuran di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, terdakwa
atas nama Diki Candra juga diganjar majelis hakim denda Rp1 miliar atau
subsider 1 bulan penjara pada 9 Desember 2021. Putusan itu lebih rendah dari
tuntutan JPU yakni 6 Tahun penjara.
Anehnya,
setelah diputus bersalah oleh majelis hakim, hingga kini terdakwa ternyata
tidak berada didalam tahanan Kejaksaan maupun di Lapas Bengkalis. Hal itu
terkuak berdasarkan informasi yang didapat sejumlah media.
Temuan
tersebut juga dibenarkan Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono. Nama terpidana
narkoba, Diki Candra tersebut tidak ada di Sistem Database Pemasyarakatan
(SDP).
"Nama
tersebut nggak ada di cek di SDP Lapas," ucap Edi.
Sementara
Humas PN Bengkalis, Ulwan Ma'aruf mengatakan, eksekusi setelah putusan hakim
sepenuhnya diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya juga heran karena terdakwa Diki
Candra tidak ditahan. Karena terdakwa selama persidangan secara online selalu
hadir, termasuk saat putusan dipersidangan.
"(Waktu
sidang) hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab full kejaksaan.
Apalagi diputusan sudah jelas terdakwa harus ditahan," tegas Ulwan, Kamis
(07/04/2022).
Kepala
Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman saat di konfirmasi menyatakan yang bersangkutan
sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Waalaikumsalam
abang kenal sama yang bersangkutan bawa ke mari bang kita eksekusi itu jg DPO
kami terima kasih Jika abang berkenan mengantar yang bersangkutan kepada
kami," singkat Rahmad dalam pesan WhatsApp.
Sebagai
informasi, Diki Candra Bin Fadlisyah ditangkap tim opsnal Polsek Mandau,
Bengkalis pada 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim, Desa
Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan
Diki, polisi mengamankan 0,15 gram sabu. Namun, proses penegakan hukum di
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bengkalis telah mencederai keadilan di
masyarakat karena para terpidana Diki, belum diketahui kabur kemana.
(Mist)