Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Narapidana Narkoba Tidak di Penjara, Bukti Moral Hukum di Bengkalis Hancur

    Harian Berantas
    09/04/2022, 08:42 WIB Last Updated 2022-04-09T01:44:29Z
    Foto Ilustrasi

     

    HARIAN BERANTAS, BENGKALIS - Meski Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis selama 4 Tahun dan 6 bulan kurungan penjara, namun tidak dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.

     

    Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, terdakwa atas nama Diki Candra juga diganjar majelis hakim denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara pada 9 Desember 2021. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 Tahun penjara.

     

    Anehnya, setelah diputus bersalah oleh majelis hakim, hingga kini terdakwa ternyata tidak berada didalam tahanan Kejaksaan maupun di Lapas Bengkalis. Hal itu terkuak berdasarkan informasi yang didapat sejumlah media.

     

    Temuan tersebut juga dibenarkan Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono. Nama terpidana narkoba, Diki Candra tersebut tidak ada di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

     

    "Nama tersebut nggak ada di cek di SDP Lapas," ucap Edi.

     

    Sementara Humas PN Bengkalis, Ulwan Ma'aruf mengatakan, eksekusi setelah putusan hakim sepenuhnya diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya juga heran karena terdakwa Diki Candra tidak ditahan. Karena terdakwa selama persidangan secara online selalu hadir, termasuk saat putusan dipersidangan.

     

    "(Waktu sidang) hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab full kejaksaan. Apalagi diputusan sudah jelas terdakwa harus ditahan," tegas Ulwan, Kamis (07/04/2022).

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman saat di konfirmasi menyatakan yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

     

    "Waalaikumsalam abang kenal sama yang bersangkutan bawa ke mari bang kita eksekusi itu jg DPO kami terima kasih Jika abang berkenan mengantar yang bersangkutan kepada kami," singkat Rahmad dalam pesan WhatsApp.

     

    Sebagai informasi, Diki Candra Bin Fadlisyah ditangkap tim opsnal Polsek Mandau, Bengkalis pada 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

    Dari tangan Diki, polisi mengamankan 0,15 gram sabu. Namun, proses penegakan hukum di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bengkalis telah mencederai keadilan di masyarakat karena para terpidana Diki, belum diketahui kabur kemana.

     

    (Mist)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Narapidana Narkoba Tidak di Penjara, Bukti Moral Hukum di Bengkalis Hancur

    Terkini

    Iklan

    Close x