Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Laporan Pengeroyokan di Polsek Tanah Jawa Alami Jalan Buntu, Pihak korban ke Propam Mabes Polri

    Harian Berantas
    10/04/2022, 17:06 WIB Last Updated 2022-04-10T10:16:35Z
    Foto : Tim usai berkoordinasi dengan Kompolnas di Jl. Tirtayasa VII No.20, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan terkait sejumlah perkara sebelum berangkat ke kantor Divisi Propam Mabes Polri, pada selasa (05/04/22).

     

    HARIAN BERANTAS, JAKARTA - Saat melapor ke polisi mengenai suatu kasus atau masalah, tidak jarang pengaduan tidak ditanggapi atau bahkan tidak ditindaklanjuti karena berbagai faktor. Tebang pilih disertai pembiaran secara selektif terhadap pelaku kejahatan juga telah mendarah daging dalam penegakan hukum di Indonesia.

     

    Hal ini memang bukan rahasia umum di kalangan kepolisian jika setiap laporan atau pengaduan masyarakat jarang ditanggapi dengan serius bahkan tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan dan faktor yang dibangun oleh pihak kepolisian sendiri.

     

    Idealnya Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum dilarang menolak atau mengabaikan permintaan bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

     

    Demikian dikatakan Riswan Pasaribu, salah satu Kakak korban penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilakukan komplotan preman berinisial Jaya Manurung dan Ateng Sinaga terhadap Maruli Tua Pasaribu (44) yang terjadi di Dusun IV Nagori Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (6/11/21) sekitar pukul 22.00 WIB.

     

    Foto usai membuat laporan sejumlah perkara lainnya saat di halaman sentra pelayanan  pengaduan divisi Propam di Jakarta, Rabu (06/04/22).

    Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). Anggota polisi yang melanggar aturan etika dapat dikenakan sanksi.


     Baca Juga : Masyarakat Desak Polisi Tangkap Geng Preman Raja Maligas


    Terkait kejadian ini, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri baik secara langsung maupun melalui email.

     

    Riswan menambahkan, pelapor dapat mengontrol kinerja kepolisian dalam menangani laporan dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).

     

    ''Jika laporan pengaduan diabaikan oleh polisi, pelapor bisa membuat pengaduan. Menerima SP2HP adalah hak setiap pelapor,''tegasnya kepada wartawan, di halaman sentra pelayanan pengaduan divisi Propam di Jakarta, Rabu (06/04/22).

     

    Dikatakannya, hal itu terpaksa akan dilakukan oleh  pihaknya lantaran pengaduan dari korban (Maruli-Red) yang tak lain merupakan adik kandungnya ini hingga kini belum mendapat perhatian yang serius.

     

    Ia juga menegaskan, para pelaku merasa kebal hukum lantaran masih bebas berkeliaran seolah-olah polisi Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tak berdaya menghadapi komplotan ini.

     

    “Jika ada indikasi penundaan (undue delay) yang misalnya tidak ada SP2HP, tidak ada perkembangan atau upaya yang dilakukan polisi, maka selain Propam, pelapor juga bisa melaporkan ke lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI,” terangnya.

     

    Ia menambahkan, pelapor juga berhak menggugat praperadilan ke pengadilan negeri setempat untuk menguji jika ditemukan ada penghentian penyidikan.

     

    “Yang pasti adalah tugas dan tanggung jawab polisi untuk mencari alat bukti, apalagi dalam kasus yang alat buktinya hanya polisi yang punya otoritas kewenangan untuk mendapatkannya, seperti visum et repertum, visum psikiatrikum, keterangan saksi, atau bahkan barang bukti lainya seperti petunjuk seperti CCTV jika ada," katanya.

     

    “Tidak bisa dibebankan kepada korban, meskipun untuk kepentingan korban atau pelapor juga harus diperoleh sebisa mungkin,” pungkasnya.

     

    Seperti diketahui, laporan kasus pemukulan dengan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang komplotan preman berinisial Jaya M dan Ateng S di Dusun IV Nagori Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (6/11/2021) telah terdaftar di Polsek Tanah Jawa, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL), Nomor : 150/XI/2021/SU/Simal Sek, T. Jawa Tanggal 07 November 2021, didukung dengan bukti, 1 lembar Visum Et Repertum (VER) beserta  pernyataan keterangn saksi.

     

    (Zosa)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Laporan Pengeroyokan di Polsek Tanah Jawa Alami Jalan Buntu, Pihak korban ke Propam Mabes Polri

    Terkini

    Iklan

    Close x