![]() |
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, saat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Rabu (30/03/2022) |
HARIAN BERANTAS, JAKARTA - Perkara tersangka
mantan Gubernur Riau, AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014
dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan oleh KPK sudah lengkap.
"Penyidikan telah selesai dan seluruh
kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri,
Selasa (19/04/2022).
Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20
hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling
C1.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,
dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan
Tipikor," terang Ali.
Persidangan diagendakan akan dilaksanakan
di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun
sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada
September 2019 terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan/hutan milik negara
Seperti dilansir sejumlah media massa pekan
lalu, LSM Antikorupsi (Komunitas Pemberantas Korupsi) kembali mendesak
antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan
pengusutan kasus dugaan suap berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan
RAPBD tambahan 2015.
Dugaan suap (gratifikasi) itu disinyalir
dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum B. Naso
bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu
usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU
tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, Rabu (06/04/2022) di Jakarta.
Bowonaso alias B Anas ini mengatakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau
pernyataan keterangan dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan
KPK, serta fakta-fakta persidangan dan Amar Putusan Nomor.
62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau.
“Ini fakta persidangan sebelumnya di
Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus
dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.
Keduanya sama-sama divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD
Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah
yang bervariasi,” kata B Naso.
Anas menegaskan KPK tidak boleh berhenti
mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya KPK berhasil mengamankan
Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode
2009-2014, dan yang terbaru kali ini adalah mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
''Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi
harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Hal ini perlu dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum bagi tindak pidana korupsi,”
tegasnya.
Anas menjelaskan, dalam lingkaran kasus
suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015
diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat, seperti
Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B,
Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang juga sebagai Ketua Komisi D.
Sementara itu, Anas juga membeberkan
sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD, yakni Ketua
Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi,
Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan
Nurzaman.
(Rm)