![]() |
Tim Korwil LSM KPK di Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021, Rabu (27/04/2022). |
HARIAN BERANTAS, SELATAN NIAS – Tim
koordinator wilayah dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat Komunitas
Pemberantas Korupsi (Korwil DPP LSM KPK) telah secara resmi melaporkan SH
selaku Kepala Desa (Kades) Fanedanu Sibohou, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten
Nias Selatan ( Nisel), Provinsi Sumatera Utara (Sumatera Utara) kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (27/04/2022). SH dilaporkan
terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 yang diduga
merugikan keuangan daerah/negara lebih dari Rp1 miliar.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Tim
Koordinator Wilayah DPP LSM KPK, Faozatulo Halawa yang juga akrab disapa Liver
mengatakan, hari ini pihaknya resmi melaporkan oknum Kades dari Desa Fanedanu
Sibohou, Kecamatan Ulu Idanotae-(Nisel) itu terkait dugaan korupsi ADD.
“Iya betul, kami sudah laporkan saudara SH
ke Kejari Nias Selatan,” kata Liver, di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Jl.
Diponegoro No. 97 – Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (27/04/2022).
Liver mengatakan, dugaan korupsi itu
disinyalir sangat terstruktur dan masif. Pasalnya, oknum kepala desa (SH, red)
tersebut selalu mengubah alokasi anggaran tanpa alasan yang jelas dan diduga
hal itu dilakukannya untuk mengecoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Dimana
dalam surat undangan pertemuan rapat tersebut, SH mengundang Kapolsek Gomo dan
Komandan Koramil (Danramil) Gomo. Diduga hal itu dilakukan Kades Fanedanu
Sibohou ini, kata Liver, untuk
memuluskan dugaan korupsi.
Liver menjelaskan, berdasarkan laporan yang
diterimanya dan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan berbagai
kejanggalan yang semakin diperkuat dengan pernyataan masyarakat saat rapat di
kantor desa Fanedanu, dimana sejumlah masyarakat mempertanyakan realisasi
anggaran untuk pengadaan kilowatt-hour (KwH) meter yang disalurkan kepada masyarakat.
Masyarakat mempretanyaka alasa dana
anggara itu dialihkan untuk Pembangunan Perkerasan Jalan dari Harefa menuju
Sungai Hou yang fisik pekerjaan yang dimaksud belum pernah terlihat sama sekali.
“Pada tahun 2021, kami tidak pernah melihat
pembagunan sama sekali di desa kita ini. Kok ada laporan realisasi anggaran?”
Sejumlah orang bertanya kepada kepala desa saat itu. Pertanyaan masyarakat itu
tidak bisa dijawab oleh SH. Kepala desa ini mengatakan bahwa desa telah
melakukan pembangunan pada tahun 2020,” kata Liver.
Menurut Liver, dugaan korupsi dalam ADD
sudah berlangsung lama dan belum pernah tersentuh hukum. Pasalnya, desa
Fanedanu sangat jauh dari pusat kota, ditambah lagi medan menuju desa Fanedanu
sulit dilalui, sehingga memudahkan aparat desa untuk memangkas uang negara
dengan berbagai cara.
Liver berharap Kepala Kejaksaan Negeri Nias
Selatan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya.
Sehingga kepala desa lainnya tidak melakukan hal yang sama.
Liver menambahkan, aroma korupsi ADD
terungkap setelah pihaknya menerima salinan LPJ fiktif dan setelah ditelaah
lebih mendalam ditemukan berbagai kejanggalan penyerapan dana anggaran ADD/APBD
dan APBN yang dianggarkan oleh pemerintah daerah dan provinsi hingga pemerintah
pusat sejak tahun 2021 senilai lebih dari Rp 1 miliar yang seharusnya
diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat namun diduga disalahgunakan oleh
kepala desa Fanedanu Sibohou.
Secara terpisah, mantan Kapolsek Gomo,
Johnson Sianipar, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwah Ia tidak
pernah menghadiri undangan dari Kepala Desa Fanedanu Sibohou.
“Seingat saya, saya tidak hadir di acara
itu. Surat undangan secara langsung tidak ada, mungkin diantar langsung ke
kantor (Polsek Gomo, red)” kata Johnson Sianipar sebari mengatakan bahwa dua
bulan lalu Ia sudah pindah tugas sebagai KBO Polres Nias Selatan, Sabtu
(10//04/2022) pagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias
Selatan belum memberikan tanggapan.
(Red)