Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Hindari ASN Korupsi, Bupati Rohil MoU dengan Kejari

    Harian Berantas
    07/04/2022, 15:26 WIB Last Updated 2022-04-16T08:33:41Z


    HARIANHALUAN,ROHIL- Hindari pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil bidang perdata dan tata usaha negara.


    MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kejari Rohil Yuliarni Appy, SH., Kamis (7/4/2022) di lantai empat Kantor BPKAD Bagansiapiapi.


    Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, Pj Sekda Ferry H Faruq, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, dan seluruh kepala dinas.


    Dengan MoU ini, Bupati Rohil berharap seluruh pejabat atau kuasa penggunaan anggaran di lingkungan Pemkab Rohil untuk dapat berkoordinasi dengan Kejari Rohil.


    "Kami meminta semua pengguna anggaran untuk mematuhi implementasi ini dengan benar. Kami ingin selama masa pemerintahan kami, tidak ada karyawan yang tersandung masalah hukum," kata Afrizal.


    Afrizal menambahkan, salah satu tujuan moU ini adalah untuk melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pegawai agar ke depannya tidak salah dalam menggunakan anggaran yang mengarah pada korupsi dan sesuai administrasi.

     

    "Ini yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil," kata Bupati.

    Bupati dan Kejari Saat Tandatangani MoU

    Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni, menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan jajaran yang telah menginisiasi MoU ini. Pihaknya menyambut baik keinginan Bupati Rohil selama kepemimpinannya berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan menggunakan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil.


    Pada kesempatan sebelumnya, bupati Rohil berusaha agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya saat ini, salah satu upaya yang dilakukannya adalah membuka diri untuk kita dampingi dalam beberapa kegiatan yang mendesak dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan," kata Kajari.


    Yuliarni menambahkan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau preventif. Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau asisten hukum memberikan pendapat hukum atau pendapat hukum secara hukum, audit dan tindakan hukum dengan tujuan menyelamatkan keuangan negara dan mencegah kerugian keuangan negara tentu dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari kepala sekolah dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.


    "Untuk itu besar harapan kami setelah acara penandatanganan MOU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil," tandasnya.


    "Untuk itu, kami berharap setelah penandatanganan MoU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal dan informal dengan kejaksaan di Kejari Rohil sehingga dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektivitas pembangunan Kabupaten Rohil," katanya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Hindari ASN Korupsi, Bupati Rohil MoU dengan Kejari

    Terkini

    Iklan

    Close x