![]() |
Kuasa Hukum Penggugat (Nurajib), Faozalo Laia, SH., MH, Basuki Rahmat, SH., MH dan Windu Novia Ayudia, SH., MH usai sidang perkara nomor register 224/Pdt.G/2021/PN Pbr. |
Penulis
: Sozanolo Bu’ulolo I Editor : Riswan P
HARIAN BERANTAS,
PEKANBARAU - Setelah lama menguras tenaga dan pemikiran, sengketa tanah antara Nurajib
dengan Sawiyah dkk, akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan melawan hukum
(PMH) yang diajukan Nurajib, dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru, Rabu (20/4/2022).
Gugatan ini diajukan
oleh Nurajib, melalui kuasa hukumnya Faozalo Laia, SH., MH, bersama Basuki
Rahmat, SH., MH dan Windu Novia Ayudia, SH., MH dari Kantor Hukum Fauzan Laia,
SH., MH & Associates kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor
register 224/Pdt.G/2021/PN Pbr pada tanggal 27 Oktober 2021.
Ketuk palu, ketua
majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Estiono, dalam amar putusannya
menyatakan bahwa penggugat adalah pembeli dengan itikad baik dan pemilik yang
sah dari dua objek yang disengketakan yang sebelumnya berlokasi di Jalan
Lingkungan, Rukun Tetangga (RT) V, Rukun Kampung (RK) VI, Sukamaju I, Kelurahan
Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat ini beralamat di Jalan
Makmur, RT. 03 RW.06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari putusan itu,
majelis hakim pada pokoknya memutuskan, mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian,
Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik, Menyatakan Perbuatan
Tergugat-Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Surat
Keterangan Ganti Rugi tanggal 28 Desember 1985 atas nama Luni alias Hj. Luni
alias H.I.Luni yang telah di Serahkan Kepada Penggugat adalah sah sebagai tanda
transaksi Jual beli secara Lisan atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2.,
Menyatakan sah dan mengikat Jual beli
objek Perkara dalam gugatan angka 5.1. yang dilakukan secara Lisan antara
Penggugat dengan Saliyem bersama Tergugat I (sawiyah dkk,red) atas sebidang
tanah dan bangunan (Rumah Milik Penggugat) yang sebelumnya berlokasi di Jalan
Lingkungan, Rukun Tetangga (RT) V, Rukun Kampung (RK) VI, Sukamaju I, Kelurahan
Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat ini beralamat di Jalan
Makmur, RT. 03 RW.06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter
persegi), sekarang menjadi 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi)
dengan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan uang yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Luni alias Hj. Luni alias H.I.Luni sebesar Rp. 6.0000.00 (enam juta rupiah) dan kepada Tergugat – II Jamilah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sebagai pembayaran sisa tanah yang terdapat kelebihan adalah sah dan mengikat sebagai Pembayaran atas tanah objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yakni atas objek sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi) yaitu atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.1. yaitu sebidang tanah dan bangunan (Rumah Milik Penggugat) dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter Persegi)
- Menyatakan dalam hukum sah dan mengikat Jual beli yang dilakukan secara Lisan antara Penggugat dengan Luni alias Hj. Luni alias H.I.Luni, yaitu Atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yaitu sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi) yakni atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yaitu sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu se luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VI dan orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat – Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan Kosong tanpa ada halangan apapun.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) atau sejenisnya atas nama Penggugat tanpa persetujuan Tergugat-Tergugat dalam Objek Perkara yakni: atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.1. yaitu sebidang tanah dan bangunan (Rumah Milik Penggugat) dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu se luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter Persegi) dan Atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yaitu sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu se luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi)
- Menghukum Tergugat - Tergugat dan orang lain yang menerima hak dari Tergugat - Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek perkara beserta seluruh apa yang ada dan tumbuh diatasnya tanpa pengecualian, tanpa ada halangan dan tanpa alasan apapun;
- Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Ganti Rugi register nomor 1512/1973 tanggal 14 Desember 1973 atas nama Gio alias M. Gio alias Masgiyo yang sekarang telah diubah dengan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 593/400/KTS/1994 tanggal 30 Mei 1994 atas nama SALIYEM yang diterbitkan oleh Turut Tergugat – I Camat Bukit Raya dan Turut Tergugat II Lurah Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya atas tanah objek perkara angka 5.1. dan angka 5.2. dalam gugatan a quo tidak berkekuatan hukum sepanjang atas tanah objek perkara yang menjadi hak Penggugat ;
Selain itu, Hakim
dalam amar putusannya juga menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar
Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari. Bahkan hakim mewajibkan para
tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 14.667.500,00 (empat belas juta
enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan ini pun disambut baik oleh para penggugat melalui kuasa hukumnya, Faozalo Laia, SH., MH, Basuki Rahmat, SH., MH dan Windu Novia Ayudia, SH., MH.
Usai persidangan,
kuasa hukum penggugat, Faozalo Laia, SH., MH, Basuki Rahmat, SH., MH dan Windu
Novia Ayudia, SH., MH kepada wartawan Eksklusif.co dan HarianBerantas.co.id mengatakan,
putusan hakim tersebut merupakan anugerah tersendiri yang merupakan kado
istimewa dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Sebab, menurut
dia, sejak awal pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. Mengingat
kliennya adalah orang-orang yang baik dan agamis serta pembeli yang memiliki
niat baik.
"Saya sangat
optimis sejak gugatan diajukan, bukti dan fakta persidangan dilakukan melalui
saksi hingga kesimpulan (konklusi) tidak terbantahkan," kata pengacara
berwajah dingin itu.
Menurut Faozanolo
Laia, SH., MH yang juga akrab disapa Fauzan menjelaskan, kliennya selama ini
sangat tertekan dan bingung dengan para tergugat. Dimana para tergugat
dihadapan turut tergugat ketiga (Lurah Tangkerang Labuai) sempat mengatakan
jika mereka tidak takut menghadapi kasus perkara tersebut.
“Kemanapun kasus ini
dibawa, apakah meja hijau atau bahkan meja hitam, aku tidak takut dan siap
menghadapinya,” kata Fauzan menirukan ucapan Tergugat bernama Sawiyah.
Fauzan berharap dengan
putusan yang dimenangkan oleh pihaknya, para tergugat tidak akan mengulangi
perbuatan yang sama baik kepada Penggugat (Nurajib, red) maupun kepada orang
lain.
''Saya berharap,
dengan putusan pengadilan hari ini, tergugat tidak lagi mengulangi
perbuatannya, baik kepada penggugat maupun kepada orang lain,'' pungkasnya.