![]() |
Saat Komisi I DPRD Pekanbaru Saat Hearing dengan Satpol PP, Senin (18/4/2022) |
HARIAN BERANTAS, PEKANBARU– Maraknya penyakit masyarakat (Pekat) yang merupakan klub malam di Kota Pekanbaru yang sangat meresahkan selama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui Komisi I memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sidang, Senin (18/4/2022)
OPD yang dipanggil Komisi I DPRD Pekanbaru itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Pemanggilan OPD dilakukan Komisi I DPRD Pekanbaru setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra, didampingi Wakil Ketua KPU, Krismat Hutagalung dan Sekretaris KPU, Muhammad Isa Lahamid, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. KPU yakni Indra Sukma, Firmansyah, Davit Marihot Silaban, Tarmizi Muhammad dan Victor Parulian.
Sementara itu, setiap OPD dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid Ops, Reza Aulia Putra, Kabag Pelayanan Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quart Rudianto, Kabag Tapem Sekretariat daerah (Setda) Kota Pekanbaru Syafrian Tommy.
Maksud dan tujuan hearing ini terkait dengan laporan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam di wilayah Kota Pekanbaru yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Di hari suci yang penuh berkah ini, ternyata masih banyak klub malam yang beroperasi, meski berada di luar fasilitas hotel. Bahkan, arena permainan (gelper) juga masih dibuka.
Tempat hiburan ini tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 14/SE/2022. Dimana di SE mewajibkan pengelola hiburan tutup selama bulan Ramadhan,” kata Krismat Hutagalung.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Pekanbaru mempersoalkan pedoman kegiatan hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1443H/2022 dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 14/SE/2022.
Komisi I DPRD Pekanbaru membacakan kembali Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang Poin B angka 1,2 dan 7, menjelaskan bahwa pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan klub malam/diskotik, ditutup selama periode tersebut. Bulan Suci Ramadhan, Restoran dan hiburan khusus yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
Selanjutnya, bisnis pijat/refleksi kesehatan tutup selama Bulan Suci Ramadhan. Serta rumah makan, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya untuk penjual, bisa menyajikan makanan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. Sementara itu, Warung Internet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kenapa Satpol PP saat razia ke tempat-tempat yang dilarang beroperasi hanya menekan PPKM, kenapa tidak SE? Sehingga razia tidak sejalan dan tidak nyambung dengan SE Walikota Pekanbaru.” Katanya
Krismat menilai, ada banyak kelemahan di SE. Terbukti dengan menjamurnya bisnis hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.
“Sanksi dalam surat edaran itu tidak ada, sehingga wajar jika pelaku usaha acuh dan tidak peduli karena tidak ada sanksi yang mengikat,” ujarnya lagi.
Krismat menegaskan, Komisi I DPRD Pekanbaru memberikan waktu tiga hari ke depan bagi Satpol PP agar bekerjasama dengan Polres Pekanbaru untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Jangan salahkan penilaian masyarakat yang menganggap Pemkot Pekanbaru melakukan pembiaran dan tidak mampu menegakkan aturan yang ada. Jadi jangan salahkan jika banyak ormas yang turun menertibkan tempat-tempat yang dilarang beroperasi. selama bulan Ramadhan,” katanya.
Krismat meminta Satpol PP Kota Pekanbaru selaku aparat penegak perda untuk tegas dan mampu menertibkan tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Mari kita sama-sama memandang bulan Ramadhan ini sebagai bulan yang istimewa, agar harkat dan martabat Kota Pekanbaru tetap terjaga sebagai kota madani,”
Sementara itu, Kabid Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengaku pihaknya sudah melakukan yang terbaik selama operasional selama bulan Ramadhan.
“Untuk SE tidak ada sanksi, tapi SE itu berbenturan dengan Perda PPKM,” jawabnya singkat. ***
(Galeri foto)