HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - "Tangkap Gubernur Riau Syamsuar. Kasus
Korupsi Bansos Pemkab Siak 2014-2019," demikian isi pesan pada karangan
bunga tersebut.
Berdasarkan informasi melalui press release
beserta dokumentasi foto yang viral di WGA Harian Berantas, Rabu pagi (20/04),
ternyata karangan bunga tersebut mengatasnamakan organisasi dan kelompok
tertentu termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa,
Masyarakat Riau Tertindas, dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMPAK). Namun
hingga kini belum diketahui keberadaan ketiga organisasi tersebut.
Gubernur Syamsuar sendiri masih belum bisa
dikonfirmasi karena saat dihubungi Harian Berantas melalui telepon seluler
pribadinya (Syamsuar) belum aktif.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi
bantuan sosial di Kabupaten Siak merupakan salah satu kasus warisan yang pernah
ditangani oleh Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya.
Meski dikabarkan sejak September 2020 kasus
dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, namun
hingga kini kasus tersebut masih senyap tanpa kabar apapun. Bahkan
diinformasikan ada puluhan saksi yang sudah diperiksa kejaksaan, namun hingga
kini dugaan korupsi luar biasa itu belum
ada titik terang.
Selain adanya indikasi ketidakseriusan
untuk penutasan kasus yang dinilai melibatkan kepala daerah Lancang Kuning
tersebut, elemen masyarakat mulai dari lorganisasi lembaga swadaya Masyarakat
juga telah berkali kali melakukan unjukrasa agar Kejati Riau segera menuntaskan
perkara tersebut.
Bahkan aksi unjuk rasa di KPK pun sudah
berkali-kali dilakukan dengan menyuarakan desakan agar lembaga superbody itu
mengambil alih penanganan kasus yang ikut menyert nama Syamsuar.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini
dikabarkan telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena ada lima laporan
ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi pada masa
kepemimpinan Bupati Siak Syamsuar yang kini menjabat Gubernur Riau.
Disebutkan, ada dugaan penyimpangan anggaran hibah 2011-2013 sebesar Rp 56,7 miliar. Penyimpangan juga terjadi di Dinas Cipta Karya sebesar Rp 1,07 miliar dan di Sekda Kabpuaten Siak sebesar Rp 40,6 miliar.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi
berjamaah di Kabupaten Siak berawal dari adanya laporan/informasi yang
disampaikan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung, KPK
hingga ke Kapolri sejak 2016. Namun, proses penanganannya, termasuk penganangan
dari KPK masih belum ada kejelasannya alias Nina bobo.
(Ap)