Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Cemarin Lingkungan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil Pengelola RSIA Andini

    Harian Berantas
    05/04/2022, 21:00 WIB Last Updated 2022-05-29T07:41:34Z

    Diskusi sengit antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat RDP terkait IPAL, Senin (5/4/2022)


    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU – Usai ditolaknya perpanjangan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memanggil pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA). ) Andini. Senin (5/4/2021).


    Panggilan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini dihadiri langsung oleh Direktur RSIA Andini, Dr. Retno Putri, M.Kes dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DLHK Kota Pekanbaru.


    Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Ali Suseno didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sigit Yuwono dan Wakil Ketua Wan Agusti serta anggota lainnya yakni Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Robin Eduar, Roni Pasla, Ruslan Tarigan dan Zulfahmi.


    Dalam RDP tersebut, terjadi perdebatan sengit antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang mempertanyakan penyalahan izin IPAL dengan Dinas Kesehatan , DLHK dan RSIA Andini.



    Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengatakan RSIA Andini sudah beroperasi sejak 2009. Kemudian RSIA Andini juga RS type kelas C khusus ibu dan anak,” kata Roni Pasla, seperti dikutip dari datariau.com.


    Roni mempertanyakan penggunaan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai ketentuan perizinan.


    Pengelolaan IPAL RSIA  Andini saat ini sudah tidak layak dan mengeluarkan bau tak sedap sehingga mencemari lingkungan warga sekitar.


    Izin pengelolaan air limbah RSIA Andini tahun 2020 ditolak karena tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Berdasarkan penolakan perpanjangan izin pengelolaan air limbah RSIA Andini pada tahun 2020, inilah yang menjadi dasar Komisi IV DPRD turun ke lapangan untuk mengkaji kelayakan IPAL, dan alhasil Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melihatnya sebagai tidak pantas.


    Roni mengatakan, sekitar 40 kubik air limbah RSIA Andini dibuang ke saluran drainase yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dikhawatirkan limbah air RSIA Andini ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.


    Roni menyayangkan sikap manajemen RSIA Andini yang tidak peka terhadap lingkungan sekitar serta menutup diri, tidak berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru selaku pembina permasalahan limbah di Kota Pekanbaru.


    “Pada tahun 2009 lalu pada awal beroperasi RSIA Andini ini tidak ada masalah dengan IPAL. Namun, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan dalam pengelolaan IPAL. Seharusnya manajemen RSIA Andidi berkonsultasi dengan DLHK,”



    Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berupaya untuk selalu memantau perkembangan perbaikan IPAL RSIA Andini yang diduga melanggar izin. Jika tidak ada niat untuk menyelesaikan masalah limbah, akan ada tindakan hukum setelah menilai dan peraturan apa yang dilanggar, termasuk perizinan.


    Sanksi yang diberikan akan dipertimbangkan apakah ditangguhkan atau ditutup. Kami mencermati pelanggaran yang dilakukan RSIA Andini,” imbuhnya.


    “Kami dari DPRD yang berfungsi sebagai pengawasan akan terus hearing dengan RSIA Andini untuk melihat perkembangan masalah IPAL ini,” ujarnya.


    Sementara itu, Direktur RSIA Andini, Retno Putri, membantah telah melanggar izin tersebut.


    “Tidak ada kami (RSIA Andini, Red) melakukan pelanggaran izin IPAL” bantahnya


    Retno Putri mengatakan RSIA Andini menjalin komunikasi yang baik dengan DLHK. Jika masih ada yang kurang dari hasil RDP, akan kita perbaiki bersama dengan DLHK dan Dinas Kesehatan.


    "Komunikasi kami dengan DLHK sangat baik. Jika ada kekurangan akan kami benahi kedepan,” Katarnya.



    Retno mengatakan, RSIA Andini selalu mengikuti langkah-langkah proses pengolahan limbah sesuai standar izin. Semua langkah selalu diikuti. memang ada satu bak terakhir, mungkin itu yang belum kita lakukan. Jadi nanti kami akan undang Dinas Kesehatan dan DLHK untuk menilai IPAL ini,” jelasnya.


    RDP juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.


    "Masalah utama yang dibahas dalam pertemuan itu adalah tindak lanjut hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi IV DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu," tutup politisi PAN***


    (Galeri foto)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Cemarin Lingkungan, Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil Pengelola RSIA Andini

    Terkini

    Iklan

    Close x