![]() |
Kepala Bidang Investigasi LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Zosa Wijaya WS, SH usai memberikan sejumlah berkas di gedung KPK di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Rabu(06/04/22). |
HARIAN
BERANTAS, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas
Korupsi (KPK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan
bukti baru sekaligus meminta KPK serius menuntaskan kasus dugaan gartifikasi
mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang juga diduga melibatkan istri
berinisial KS dan sejumlah nama lainnya.
Demikian
disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Zosa
Wijaya WS, SH bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat,
Riswan Pasaribu kepada wartawan di halaman gedung KPK, di Jl. H.R. Rasuna Said,
Jakarta Rabu(06/04/22).
Keduanya
meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi atau korupsi luar biasa di
negeri junjungan Bengkalis yang diduga melibatkan keluarga mantan Bupati
Bengkalis Amril Mukminin yang saat ini menjalani hukumannya sebagai terpidana
korupsi.
“Kami LSM
Komunitas Pemberantas Korupsi akan terus mengawal laporan tertulis kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang
diduga terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2020,” kata Zosa Wijaya WS, SH.
Ia (Zosa
Wijaya WS, SH) menilai KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan
gratifikasi terhadap mantan Bupati Amril Mukminin dan istrinya KS terkesan
lamban dan tebang pilih karena dalang lain dalam kasus tersebut belum juga
tersentuh, baik pelanggaran UU Tipikor maupun Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
“Ya, meski
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengusut dalang lain dalam kasus ini,
kami optimistis dan mendorong KPK untuk mengambil langkah agar tersangka lain
yang disebutkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan amar
putusan Hakim Tipikor agar diproses sesuai hukum yang adil," kata Zosa.
Zosa
menjelaskan, seperti diketahui pada 22 Oktober 2021, mantan Bupati Bengkalis
Amril Mukminin telah dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara Kelas IIB
Rutan Sialang Bungku, Pekanbaru.
Sementara
itu, kata Zosa terkait kasus digaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp.
12.770.330.650 dan Rp 10.907.412.755 yang diterima Amril Mukminin (terpidana)
dari dua pengusaha sawit yang juga diduga melibatkan Kasmarni (istri Amril)
belum jelas di tangani KPK.
''Kasmarni
adalah Bupati aktif di Negeri Junjungan, Kabupaten Bengkalis-Riau,''kata Zosa.
Menanggapi
laporan dan bukti baru yang disampaikan LSM Antikorupsi dari Pekanbaru-Riau
tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ali Fikri, saat ditanya wartawan, “Dichek dulu ya” kata Ali Fikri singkat,
Jumat (08/04/22) siang .
(Ap)