HARIAN BERANTAS, PEKANBARU – Pascah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 5 Januari 2022 langsung disosialisasikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati di Aula Serindit, Jumat (25/3/2022)
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Riau (DPRD Riau) Hardianto, dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang akrab disapa Ani turut didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Heru Pambudi, Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Direktur Jenderal (Dirjen) anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 5 Januari lalu. 2022 yang lalu.
“DPR RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) tersebut sebelum menjadi undang-undang. Kami mohon aspirasi dan masukan dari masyarakat agar sosialisasi ini bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di dalamnya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, langsung menyampaikan aspirasi masyarakat Riau terkait masih banyaknya lahan masyarakat di Kota Dumai yang terkait dengan Chevron
“Saya pikir Pasal 83 akan mengejutkan pemerintah provinsi. Hal ini karena opsi pajak PKB dan BPKB telah berubah 180 derajat, awalnya untuk 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota sekarang menjadi terbalik untuk 33% provinsi dan 70% kabupaten/kota. Kami yakin ini untuk kemaslahatan masyarakat Riau, jadi kami berharap ada solusi untuk guncangan ini di masa depan,” pintanya
Aspirasi itu langsung ditanggapi, Ani. pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina untuk menangani masalah tersebut
“Kita akan kerjasama dengan DJKN dan Pertamina, agar nantinya kita tidak salah mengambil keputusan dan bukan saya yang memutuskan,” jawabnya
Sementara itu, Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti juga menambahkan terkait perubahan proporsi kabupaten/kota sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Kami telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan membagi wilayah di tiga wilayah menjadi Barat, Timur, dan Utara,” ujarnya
Di penghujung acara ditutup dengan penandatanganan naskah hibah Dermaga Penyeberangan Sei Suari yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemdakab) Provinsi Riau.***
(Galeri Foto)