Terduga Pengedar Sabu dan Ganja, DW alias Didit (39), warga Km 2 Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat. |
Penulis : Pinten S. I
Editor : Riswan P
HARIAN BERANTAS - INHU - Polsek Rengat Barat menoreh prestasi dalam mengungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering yang ditangkap tanpa perlawanan. DW alias Didit (39), warga Km 2 Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, tak bergeming saat unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, di Desa Pekan Heran. Puluhan paket ganja kering siap edar dengan total 105,71 gram dan 1 paket sabu seberat 21,17 gram juga diamankan.
Kapolres Inhu, AKBP
Bachtiar Alponso melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui
di kantornya Senin, 14 Maret 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di
Polsek Rengat Barat tersebut.
Misran menjelaskan,
berdasarkan Laporan Situasi (Lapsit) dari Polsek Rengat Barat terkait
pengungkapan kasus narkoba, bahwa Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB,
personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat atas maraknya
aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
Menurut dia, informasi
tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Joserizal saat
itu dan selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Rengat Barat,
Kompol Tigor B Kambise. Tanpa menunggu lebih lama lagi, Kapolsek
menginstruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menyelidiki informasi
tersebut kelapangan.
Hanya beberapa menit
saja dilapangan, tim sudah mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi
narkoba di desa itu dan sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah,
kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DW alias Didit.
Disaksikan perangkat RT
setempat, tim menggeledah rumah itu, ditemukan 2 tas tergantung dibalik pintu
kamar, tas sandang warna hitam merek Reebok berisi 23 paket ganja siap
edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja
serta sendok dari pipet. Sedangkan dalam tas sandang merek Eiger ditemukan lagi
33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket
sabu-sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik.
Setelah mendapatkan
Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek
Rengat Barat. Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari
kenalannya di Pekanbaru.
"Kasus ini terus
dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat,"
ucap Misran.