Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Sepanjang Kode Etik Ditaati, Wartawan tidak Perlu Takut Dikriminalisasi

    Harian Berantas
    18/03/2022, 22:46 WIB Last Updated 2022-03-18T16:06:39Z

     

    HARIAN BERANTAS, ROHIL- Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengatakan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI) akan membebaskan Wartawan dari delik pidana.

     

    "Jadi, Wartawan tidak perlu takut  dikriminalisasi, sepanjang prosesi kinerja jurnalistiknya tunduk pada Kode Etik Jurnalistik," katanya, dalam Seminar  Anugerah Jurnalistik Kominfo, 2022,  Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (16/03/2022) lalu.

     

    Seminar Jurnalistik yang pertama sejak 10 tahun terakhir itu dibuka langsung Bupati Rohil, Afrizal Sintong, S.IP, bersama Wabup Rohil H.Sulaiman, dihadiri Plt.Kadis Kominfo Rohil, Indra Gunawan,S.E..

     

    Dua Pembicara tampil dalam seminar yang berlangsung sekitar 200 menit itu: Drs.Wahyudi El Panggabean, MH., dan Advokat Asmanidar, S.H., selaku Ahli Hukum Pers.

     

    Berbicara di hadapan sekitar 75 orang Pimpinan Organisasi Pers, Pemimpin Media dan Wartawan di Aula Bappeda Rohil, Wahyudi menyebut ketaatan Wartawan pada KEJ merupakan harga mati.

     

    "Sebab, sebagian besar konflik wartawan dengan narasumber, kemudian diproses hukum,  bersumber dari dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalis (KEJ)," kata Wahyudi yang juga Hakim Ethik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.

     

    Wahyudi kemudian memberi illustrasi: Jika Wartawan diibaratkan senjata, "Maka Kode Etik adalah 'buku petunjuk' penggunaan senjata itu," jelas Wahyudi yang mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan, Jakarta itu.

     

    Dengan demikian katanya, terus belajar memahami KEJ dan meningkatkan skill jurnalisme merupakan keharusan bagi seseorang yang ingin menjadi wartawan profesional.

     

    Yang paling utama jelasnya menguji kebenaran informasi sebelum ditulis dan menjaga azas perimbangan dalam menulis berita.

     

    Jangan sampai seorang Wartawan imbau wahyudi  harus melukai seseorang yang dia beritakan. Sekalipun orang tersebut adalah pelaku kejahatan.

     

    "Karena Wartawan hanya diberi wewenang menginformasikan. Bukan melukai. KEJ tidak memberi hak Wartawan untuk menyakiti," tegasnya.

     

    Mengingat Profesi Wartawan adalah pekerjaan mulya dan terhormat, mohon teman-teman para wartawan untuk mempelajari lagi KEJI dan ilmu wartawan.

     

    "Tidak perduli di media mana Anda bekerja. Tidak masalah berapa pun usia Anda hari ini. Belajar ilmu jurnalis  dan terus berlatih adalah satu-satunya alterntif," kata penulis buku-buku jurnalis itu.

     

    Di era supermodern kini, katanya hanya Wartawan yang terus belajar dan berlatih yang mampu beradaftasi dengan kemajuan teknologi.

     

    Wahyudi mengakui, menjadi wartawan profesional membutuhkan tekad dan keberanian.

     

    "Keberanian dimiliki Wartawan jika mencintai profesi ini dengan mendalam," katanya.

     

    Saat ini katanya, banyak yang mengaku sebagai Wartawan tanpa memiliki appresiasi yang mendalam terhadap tugas-tugas jurnalistik.

     

    "Akibatnya, wartawan dijadikan sarana untuk semata-mata berburu uang. Trik ini sangat rentan pada pelanggaran etik dan pelanggaran hukum," tuturnya.

     

    Untuk meminimalisasi tindakan-tindakan kontraintegritas itulah katanya institusi Dewan Pers menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

     

    UKW itu kata Wahyudi sangat penting sebagai alat ukur untuk mengetahui apakah seorang Wartawan sudah kompeten atau tidak di bidangnya.

     

    Meskipun masih ada  wartawan yang lulus UKW katanya, tidak representatif dengan skill jurnalisme yang dimilikinya.

     

    "Toh, saat ini  UKW itu tetap saja menjadi seperangkat alat ukur kompetensi untuk para wartawan," tegas Wahyudi.

     

    (Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sepanjang Kode Etik Ditaati, Wartawan tidak Perlu Takut Dikriminalisasi

    Terkini

    Iklan

    Close x