Senior Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Oyos Suroso |
HARIAN BERANTAS,
LAMPUNG - Dilansir dari media siber LAMPUNGPAGI yang diterima Group Harian
Berantas, Kamis (17/03/2022) pagi, Senior Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI),
Oyos Suroso mengungkap adanya Pemimpin Redaksi (Pimred) media pers yang tidak
dapat menulis berita, tetapi memiliki Sertifikat Jurnalis. Utama atau UKW dari
Dewan Pers.
“Masa ia, orang gak
bisa nulis tiba-tiba jadi Pimred dan dapat sertifikat wartawan utama (UKW) ?.
Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahinya?
Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan Dewan Pers. Bukan
hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior Aliansi Jurnalis Indonesia itu,
yang dilansir dari strateginews.
Menurut Oyos, Selasa
(15/3/2022), persoalan verifikasi Dewan Pers belum ada aturan wajib, dan
kompetensi wartawan harus korelasi dengan kualitas dan profesionalitas Dewan
Pers itu sendiri.
Hal itu diungkapkan
pakar pers Lampung yang juga wartawan Jakarta Post saat menanggapi pendapat Ketua DK
PWI Lampung Iskandar Zulkarnain tentang perusahaan harus berbadan hukum dan
wartawan yang berkompetensi.
Soal verifikasi dewan
pers, Oyos berpendapat hal itu tidak ada dalam peraturan, karena yang
terpenting adalah apakah media menjalankan fungsi pers, dan itu harus kontennya
harus ditelisik.
Selain itu, kata dia,
keterangan dari Pemred Lampung Post, Iskandar yang mengatakan “Ini adalah lampu
merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di
Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi
perusahaan dan organisasi pers,” dalam pendapat yang dilansir media, Senin 14
Maret 2022, adalah kurang tepat.
“Hal Itu tidak bener.
Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti
dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu. Yang penting apakah media itu
menjalankan fungsi pers. Maka yang harus ditelisik adalah kontennya,” kata Oyos
yang juga pimpinan redaksi teraslampung.com di Bandar Lampung.
Masalahnya, kata Oyos,
sejauh ini verifikasi Dewan Pers baru sebatas legal formal, belum sampai ke
konten. Sertifikasi wartawannya masih menjadi persoalan.
“Masa ia, orang gak
bisa nulis tiba-tiba jadi Pimpinan Redaksi (Pimred) dan dapat sertifikat
wartawan utama?. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang
harus membenahinya? Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan
Dewan Pers. Bukan hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior AJI ini.*