Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Senior AJI Sebut Ada Pemimpin Redaksi Yang Tak Bisa Menulis Tapi Memiliki Sertifikat UKW

    Harian Berantas
    17/03/2022, 12:07 WIB Last Updated 2022-03-17T05:16:49Z
    Senior Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Oyos Suroso

     

    HARIAN BERANTAS, LAMPUNG - Dilansir dari media siber LAMPUNGPAGI yang diterima Group Harian Berantas, Kamis (17/03/2022) pagi, Senior Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Oyos Suroso mengungkap adanya Pemimpin Redaksi (Pimred) media pers yang tidak dapat menulis berita, tetapi memiliki Sertifikat Jurnalis. Utama atau UKW dari Dewan Pers.

     

    “Masa ia, orang gak bisa nulis tiba-tiba jadi Pimred dan dapat sertifikat wartawan utama (UKW) ?. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahinya? Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan Dewan Pers. Bukan hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior Aliansi Jurnalis Indonesia itu, yang dilansir dari strateginews.

     

    Menurut Oyos, Selasa (15/3/2022), persoalan verifikasi Dewan Pers belum ada aturan wajib, dan kompetensi wartawan harus korelasi dengan kualitas dan profesionalitas Dewan Pers itu sendiri.

     

    Hal itu diungkapkan pakar pers Lampung yang juga wartawan Jakarta Post saat menanggapi pendapat Ketua DK PWI Lampung Iskandar Zulkarnain tentang perusahaan harus berbadan hukum dan wartawan yang berkompetensi.

     

    Soal verifikasi dewan pers, Oyos berpendapat hal itu tidak ada dalam peraturan, karena yang terpenting adalah apakah media menjalankan fungsi pers, dan itu harus kontennya harus ditelisik.

     

    Selain itu, kata dia, keterangan dari Pemred Lampung Post, Iskandar yang mengatakan “Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” dalam pendapat yang dilansir media, Senin 14 Maret 2022, adalah kurang tepat.

     

    “Hal Itu tidak bener. Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu. Yang penting apakah media itu menjalankan fungsi pers. Maka yang harus ditelisik adalah kontennya,” kata Oyos yang juga pimpinan redaksi teraslampung.com di Bandar Lampung.

     

    Masalahnya, kata Oyos, sejauh ini verifikasi Dewan Pers baru sebatas legal formal, belum sampai ke konten. Sertifikasi wartawannya masih menjadi persoalan.

     

    “Masa ia, orang gak bisa nulis tiba-tiba jadi Pimpinan Redaksi (Pimred) dan dapat sertifikat wartawan utama?. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahinya? Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan Dewan Pers. Bukan hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior AJI ini.*


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Senior AJI Sebut Ada Pemimpin Redaksi Yang Tak Bisa Menulis Tapi Memiliki Sertifikat UKW

    Terkini

    Iklan

    Close x