HARIAN BERANTAS,
ASAHAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan
pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) atas
dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka
tersebut merupakan warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting
Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Pasangan suami
istri ini diamankan pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022
pukul 17.00 WIB.
"Dari pelaku,
petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 9 plastik klip
diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 892,87 gram, 1 bungkus plastik teh
cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkok kaca, 1
Buah magicom merk Jempol, 2 buah handphone android," ucap Kapolres Asahan
AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Ia menjelaskan, awalnya
petugas mendapat informasi dari masyarakat yang berada di daerah Bendang,
Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, bahwasanya ada seorang pria berinisial
ASH alias Pian dengan ciri-ciri berbadan tinggi dengan mengendarai sepeda motor
jenis Kawasaki ninja warna hijau sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi
tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto memerintahkan
personel melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan dengan cara
menelepon nomor yang telah diperoleh dengan modus memesan narkotika jenis sabu
kepada ASH alias Pian.
Setelah dilakukan
komunikasi dengan tersangka, ASH alias Pian merespon dengan menentukan tempat
untuk bertemu, yakni di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso,
Kota Tanjung Balai.
"Setibanya di
lokasi yang telah disepakati, petugas yang telah memantau pelaku ASH alias Pian
datang ke lokasi dengan mengendarai kendaraan yang disebutkan tadi serta telah
menyerahkan 1 buah amplop kepada seorang personel yang sedang menyamar tersebut.
Pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik
klip diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Asahan.
Pasca mengamankan
tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman
rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati
sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Selain pelaku ASH
alias Pian yang telah terlebih dahulu diamankan, petugas juga turut mengamankan
istri pelaku E alias Amoy yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana
narkotika jenis sabu ini. Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti
tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan
Wawan warga Tanjung Balai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan
kemudian bertemu," jelasnya.
Kemudian, terkait
tindak pidana narkotika jenis sabu ini, pasangan suami istri tersebut dijerat
dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Johari)