Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi terbatas sosialisasi UU nomor 18 tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan kepala daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3/2022). |
Penulis : Johari I Editor
: Riswan P
HARIAN BERANTAS, ASAHAN
- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah
daerah untuk memperketat pintu keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
ilegal, terutama di Selat Malaka.
Dengan Undang-Undang
(UU) nomor 18 tahun 2017 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat
yang ingin bekerja ke luar negeri.
"Untuk itu, kita
akan mempelajari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang
diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negeri. Martabat
bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian,
kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka," tegas
Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi terbatas sosialisasi UU nomor 18
tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan kepala daerah se-Sumut di Aula
Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya,
permasalahan PMI ilegal ini dikarenakan mahalnya uang yang harus dikeluarkan
oleh para PMI serta sulitnya dalam mengurus administrasi, sehingga masyarakat
nekat bekerja keluar negeri secara ilegal.
"Permasalahan ini
harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya
meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini.
Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk
bekerja ke luar negeri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya
sendiri," ucapnya.
Sementara, dalam
kesempatan itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta kepada pemerintah daerah
dalam menghentikan PMI ilegal agar pemerintah dapat memberikan perlindungan
kepada PMI.
Lahirnya UU No 18 tahun
2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi
PMI, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja di luar negeri.
"Dari Sumut itu
banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga.
Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung forkopimda untuk
menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini,"
katanya.
Menurut Benny, faktor
PMI ilegal bekerja ke luar negeri yang utama adalah faktor ekonomi, sehingga
PMI ilegal ini segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal
untuk mencari keuntungan dengan memberikan utang kepada PMI, sehingga PMI
ilegal ini menjadi terbebani.
Oleh karena itu, saat
ini pemerintah telah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan
memberikan bantuan KUR hingga Rp 100 juta serta memberikan pelatihan. BP2MI
akan segera menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program Pemda dan
selanjutnya sosialisasi kemasyarakat.
"Dengan kegiatan
ini, kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke
luar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak
70 ribu dengan standar gaji 22 juta dengan hanya tamatan SMA," pungkasnya.
Pasca mengikuti
sosialisasi tersebut, Bupati Asahan Surya mengatakan, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov
Sumut.
Ia juga mengatakan,
saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa atau
PMI di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
"Maka dari itu,
Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung undang-undang tersebut, sehingga
para PMI, terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat
bekerja di luar negeri," pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga
dirangkai dengan penandatangan MoU antara Bupati dan Walikota se-Sumut terkait
kolaborasi permasalahan PMI ilegal ini.