HARIAN BERANTAS,
ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kisaran Kota telah menangkap
seorang pria yang tega menganiaya saudaranya yang merupakan kakak kandungnya
hingga tewas. Pelaku berinisial G alias FS (20) merupakan warga Jalan
Cendrawasih, Desa Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Melalui rilis, Kapolres
Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, korban atas nama Velmi Devita Dela
Sinaga (22) merupakan kakak kandung dari pelaku.
"Peristiwa
tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib,
ketika pelaku FS memanaskan sepeda motor Vario, setelah itu pelaku membeli
Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu
bapaknya memperbaiki seng rumah," terang Kapolres Asahan, Minggu
(6/3/2022).
Namun karena hujan,
orang tua laki-laki dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah.
Sedangkan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite
yang dibelinya tadi di kamar mandi belakang.
"Ketika pelaku
mengecat kamarnya..Pelaku didatangi korban Velmi Devita menanyakan dimana kunci
sepeda motor vario dan pelaku mengatakan "aku lupa, carik lah
disitu". Namun si korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali
hingga membuat pelaku kesal," ungkapnya.
Diduga karena kesal,
pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut dari dapur
yang kemudian menyiramkan ke tubuh korban yang pada saat kejadian sedang duduk
di kursi sofa di ruang tamu rumah mereka.
"Pelaku kemudian
mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan
mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan
kertas api tersebut kepada korban, sehingga api membakar tubuh korban dan tidak
lama kemudian pelaku FS mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang
dibantu ibu dan adik-adiknya yang saat itu berada dilokasi kejadian,"
jelasnya.
Pasca memadamkan api,
korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum Kisaran untuk dilakukan perawatan,
dan pada tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 Wib, korban kemudian dirujuk
ke rumah sakit Bina Kasih Medan untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
"Korban dinyatakan
meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00
Wib," kata Kapolres.
Dari kejadian tersebut,
Polsek Kota Kisaran langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang
kasus ini.
"Dari hasil
penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 Wib, personel
berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di jalan Cendrawasih, Kelurahan Lestari,
Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan barang bukti yang
diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite
dan 1 buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar," pungkasnya.
Terhadap tersangka,
kini telah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas
penyidik di Polsek Kota Kisaran.
(Johari)