kantor Bupati Rokan Hilir (foto Ilustrasi ) |
HARIAN BERANTAS,
PEKANBARU - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dilaporkan ke Polda Riau karena
tersandung dugaan ijazah palsu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh
Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, Rabu (3/2/2022).
Orang nomor satu di
Rokan Hilir itu dilaporkan atas dugaan menggunakan surat palsu saat mencalonkan
diri sebagai anggota legislatif pada 2013. Kasus yang menyeret nama Bupati
Rohil itu resmi didaftarkan ke Polda Riau, dengan bukti surat tanda penerimaan
laporan Nomor: STPL B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau Tanggal 2 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau M Risal Ali kepada Wartawan di
Pekanbaru, terlapor (Afrizal-red), diduga melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Terlapor diduga
melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan
surat atau memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau ijazah
diduga palsu," kata Risal, Kamis (03/03/2022).
Sementara itu, kuasa
hukum Risal, Syahidila Yuri menjelaskan, kliennya mengetahui penggunaan ijazah
palsu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media. Selanjutnya Risal menyurati
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang
mengeluarkan ijazah paket C milik terlapor.
Kemudian surat itu
dibalas oleh PKBM Primatrain dengan memberikan berbagai surat, mulai dari
copian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian dan surat keputusan tim pengawas
ujian.
Dari balasan itu,
Syahidila menyebut terlapor diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan
kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Terlapor dinyatakan lulus ujian pada
Agustus 2014 dan ijazah dikeluarkan pada 20 September 2014.
Jika terlapor
menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD pada
tahun 2013, tambah Syahidila, itu tidaklah mungkin berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7
Tahun 2012.
"Kalau menggunakan
surat keterangan lulus pada tahun 2013 tidak mungkin karena yang bersangkutan
baru ujian paket C di tahun 2014 sedangkan untuk pendaftaran dan melengkapi
syarat calon anggota DPRD tahun 2013, jadi ijazah atau surat mana yang
digunakannya untuk mendaftar," tanya Syahidila.
Atas dasar tersebut,
Syahidila menduga Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu
saat Pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan orang
nomor satu di Negeri Seribu Kubah itu ke Polisi di Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau
Komisaris Besar Sunarto kepada media membenarkan adanya laporan penggunaan
surat palsu dimaksud. "Iya ada," kata Sunarto.
Sementara itu, Afrizal
Sintong saat dikonfirmasi Harian Berantas melalui sambungan Whats App, Jumat
(4/3/2022) malam, hingga berita ini diterbitkan, orang nomor satu di kawasan
berjuluk Negeri Seribu Kubah itu belum juga memberikan tanggapannya.
(01)