HARIAN BERANTAS, WAY
KANAN - Polsek Kasui menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan
(curat) satu mobil, RZ (54), warga Way Gelang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten
Tanggamus. Berdasarkan informasi yang diterima dari kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra saat mendampingi Kapolres AKBP
Teddy Rachesna, Kamis (3/3) mengatakan penangkapan tersangka RZ pada Sabtu
(26/2) sekira pukul 16.30 WIB. Menurutnya, tersangka ini akan melakukan transaksi
jual beli kendaraan roda 4 jenis Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan
NoPol No: BE 1136 BP by COD (Cash on delivery) atau bayar di tempat sekitar
Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Polsek Kasui yang
di back up oleh Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan
penangkapan diduga pelaku curat dan penadah barang hasil kejahatan kendaraan mobil honda mobilio dengan nomor
polisi yang diduga palsu," kata Andre Try Putra.
Sedangkan kronologis
kejadiannya lanjut Andre Try Putra, terjadi di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan
Kasui, Way Kanan, pada 1 Januari 2022, dengan korban Edwin (26) warga Perum
Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung.
Saat itu korban sedang
bermain atau bertamu rekan korban an. Refika (Saksi) di Kelurahan Kasui Pasar
Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah itu, korban memarkirkan kendaraan
mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik No Pol : BE 1136 BP miliknya di
pinggir jalan depan rumah saksi.
"Korban baru
menyadari bahwa mobilnya telah raib, setelah terbangun dari tidur sekitar pukul
04.30 WIB, Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta rupiah
dan melaporkan Polsek Kasui untuk
ditindak lanjuti atas kejadian yang dialaminya," ujar Andre.
Guna penyidikan lebih
lanjut, pelaku dan barang bukti mobil honda mobilio No.Pol terpasang : B 2332
BYA (Palsu), BPKB dan STNK kendaraan telah diamankan di Polsek
Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
pelaku akan dijerat
dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun.
( Medi )