Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Jajaran kepolisian Polsek Kasui ringkus pelaku pencurian kenderaan roda empat

    Harian Berantas
    03/03/2022, 18:34 WIB Last Updated 2022-03-03T11:34:26Z

     

    HARIAN BERANTAS, WAY KANAN - Polsek Kasui menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu mobil, RZ (54), warga Way Gelang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan informasi yang diterima dari kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra saat mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis (3/3) mengatakan penangkapan tersangka RZ pada Sabtu (26/2) sekira pukul 16.30 WIB. Menurutnya, tersangka ini akan melakukan transaksi jual beli kendaraan roda 4 jenis Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan NoPol No: BE 1136 BP by COD (Cash on delivery) atau bayar di tempat sekitar Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

     

    "Polsek Kasui yang di back up oleh Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku curat dan penadah barang hasil kejahatan  kendaraan mobil honda mobilio dengan nomor polisi yang diduga palsu," kata Andre Try Putra.

     

    Sedangkan kronologis kejadiannya lanjut Andre Try Putra, terjadi di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui, Way Kanan, pada 1 Januari 2022, dengan korban Edwin (26) warga Perum Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung.

    Saat itu korban sedang bermain atau bertamu rekan korban an. Refika (Saksi) di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah itu, korban memarkirkan kendaraan mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik No Pol : BE 1136 BP miliknya di pinggir jalan depan rumah saksi.

     

    "Korban baru menyadari bahwa mobilnya telah raib, setelah terbangun dari tidur sekitar pukul 04.30 WIB, Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta rupiah dan  melaporkan Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti atas kejadian yang dialaminya," ujar Andre.

     

    Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti mobil honda mobilio No.Pol terpasang : B 2332 BYA (Palsu), BPKB  dan  STNK kendaraan telah diamankan di Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

     

    ( Medi )


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jajaran kepolisian Polsek Kasui ringkus pelaku pencurian kenderaan roda empat

    Terkini

    Iklan

    Close x