Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Ingin kaya mendadak, Sopir yang menggelapkan CPO 1 truk tangki ditangkap Polres Inhu

    Harian Berantas
    03/03/2022, 11:40 WIB Last Updated 2022-03-03T04:40:17Z

     

    HARIAN BERANTAS, INHU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan 1 truk Cruid Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 23.320 kg. Untung saja pelaku dapat di diamankan meski harus diburu hingga ke Kabupaten Kampar.

     

    Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya Selasa, 1 Maret 2022 sore membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan CPO tersebut yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67..

     

    Dikatakannya, Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto, salah satu saksi dalam kasus ini yang juga pemilik truk, ditelepon temannya untuk mengabarkan bahwa truk tangki bernomor dinding SK 67 sedang melintas di Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin. Padahal, mobil yang penuh CPO tersebut seharusnya melintasi jalan Azki Aris..

     

    Untuk memastikan informasi yang menyimpang itu, Susanto langsung mendatangi Desa Sungai Guntung. Benar saja, ia menemukan truk yang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan kosong karena diduga seluruh isi CPO telah diambil.

     

    Susanto segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp. 349.800.000 karena kejadian tersebut.

    Setelah menerima laporan Susanto, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu sipelaku.

     

    Jumat, 18 Februari 2022, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam S.H segera ke Kampar.

     

    Tim Opsnal tiba di Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB untuk berkoordinasi. Keesokan harinya Sabtu, 19 Februari 2022, tim bergerak kelapangan memburu pelaku diwilayah Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.

     

    Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku disebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.

    Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu.

     

    Tim mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih kombinasi merah yang dibeli dari uang hasil menjual CPO,  1 unit handphone android merek Realme juga dibeli dari hasil jual CPO, uang tunai Rp 5,5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM bank BRI milik pelaku.

     

    Pinten S.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ingin kaya mendadak, Sopir yang menggelapkan CPO 1 truk tangki ditangkap Polres Inhu

    Terkini

    Iklan

    Close x