HARIAN BERANTAS, INHU -
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan
1 truk Cruid Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 23.320 kg. Untung saja pelaku
dapat di diamankan meski harus diburu hingga ke Kabupaten Kampar.
Kapolres Inhu, AKBP
Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang
kerjanya Selasa, 1 Maret 2022 sore membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan
CPO tersebut yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu merupakan sopir truk tangki
CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67..
Dikatakannya, Kamis 3
Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto, salah satu saksi dalam kasus
ini yang juga pemilik truk, ditelepon temannya untuk mengabarkan bahwa truk
tangki bernomor dinding SK 67 sedang melintas di Desa Sungai Guntung, Kecamatan
Rengat dan membawa mesin pompa robin. Padahal, mobil yang penuh CPO tersebut
seharusnya melintasi jalan Azki Aris..
Untuk memastikan
informasi yang menyimpang itu, Susanto langsung mendatangi Desa Sungai Guntung.
Benar saja, ia menemukan truk yang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan
kosong karena diduga seluruh isi CPO telah diambil.
Susanto segera
melaporkan hal tersebut ke Polsek Inhu karena pihaknya mengalami kerugian
sekitar Rp. 349.800.000 karena kejadian tersebut.
Setelah menerima
laporan Susanto, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan
memburu sipelaku.
Jumat, 18 Februari
2022, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku
penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar. Informasi tersebut
dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila mengintruksikan
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam S.H segera ke Kampar.
Tim Opsnal tiba di
Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB untuk
berkoordinasi. Keesokan harinya Sabtu, 19 Februari 2022, tim bergerak
kelapangan memburu pelaku diwilayah Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan,
Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.
Sekitar pukul 18.30
WIB, tim berhasil meringkus pelaku disebuah rumah. EP mengaku telah
menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.
Selanjutnya, pelaku
dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu.
Tim mengamankan juga
sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti, 1 unit
sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih kombinasi merah yang dibeli dari
uang hasil menjual CPO, 1 unit handphone android merek Realme juga dibeli
dari hasil jual CPO, uang tunai Rp 5,5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas
dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM bank BRI milik
pelaku.
Pinten S.