![]() |
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan S.Sos (Gambar Ilustrasi) |
HARIAN BERANTAS, BATAM - Berdasarkan siaran pers yang diterima Grup Redaksi Harian Berantas, Minggu (20/3/2022) pagi, sejumlah pemilik media siber di Batam akan berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana untuk media publikasi Dinas Komunikasi Informasi Kepri.
Rencana tersebut dipicu oleh dugaan tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau terhadap sejumlah perusahaan media terkait alokasi dana anggaran untuk kerjasama publikasi dengan menggelembungkan jumlah media yang diduga berkolaborasi di Diskominfo setempat.
Dikabarkan, dugaan kongkalikong dana publikasi tersebut mencuat, setelah pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, Rabu (16/03/2022) lalu yang menyatakan, ada sebanyak 227 media terverifikasi Dewan Pers yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah dimasukkan dalam plot anggaran kerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau untuk anggaran 2022.
Namun, pernyataan Hasan terkait 227 media tersebut dinilai tidak valid oleh beberapa pemilik atau pemilik media online di Kepri. Bahkan, pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu memunculkan dugaan bahwa dari 227 media yang bersangkutan, ada media fiktif, atau belum semuanya diverifikasi Dewan Pers.
"Pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau ini sepertinya tidak valid. Karena berdasarkan perhitungan berdasarkan data yang ada di Website Dewan Pers, media terverifikasi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau hanya berkisar 197 media. Itupun kalau semuanya sudah terakomodir," ucap Gopok Sibagariang bersama dengan Pardamean Simbolon yang juga pemilik media online di Kepri.
“Jika pernyataan Kadis Diskominfo Provinsi Kepri itu benar, berani tidak mereka buka-bukaan soal data 227 media yang masuk dalam plot anggaran kerja sama di Diskominfo KepriTahun Anggaran 2022 tersebut,” lanjut mereka.
Sedangkan menurut dia, pihaknya mengetahui masih banyak media lokal yang telah terverifikasi yang tidak diterima kerjasama di dikominfo Kepri.
''Lalu mana data 227 media terverifikasi Kepri yang sudah diterima kerjasamanya," ucapnya.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari kepala kantor media group online yang berkantor di komplek pertokoan graha Sabina, Batam, Sahat Sibagariang.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari kepala kantor grup media online yang bermarkas di kompleks pertokoan Graha Sabina, Batam, Sahat Sibagariang.
Sahat menyebut pihaknya dari media group yang terdiri dari delapan perusahaan media online menduga tindakan dari pihak terkait di Diskominfo Kepri ini adalah sebuah tindakan diskriminasi terhadap sejumlah perusahaan media.
Sahat mengatakan, pihaknya dari grup media yang terdiri dari delapan perusahaan media online menduga tindakan pihak Diskominfo Kepri merupakan tindakan diskriminasi terhadap sejumlah perusahaan media.
''Untuk itu kami berencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan dugaan tindakan diskriminasi, dan juga dugaan Penggelembungan 227 jumlah media yang masuk dalam plot anggaran kerjasama di Diskominfo Provinsi Kepri, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Kadis Kominfo," ucap Sahat Sibagariang.
“Untuk itu kami berencana akan menyurati Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dugaan tindakan diskriminasi dan juga dugaan penggelembungan 227 media yang masuk dalam plot anggaran kerjasama di Diskominfo Provinsi Kepri. Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Kadis Kominfo,” kata Sahat Sibagariang.
"Apa yang menjadi pembeda group media kita dengan media lainnya? Sehingga ada yang diterima bekerjasama dan ada yang tidak diterima,''Sementara ini kita sama-sama memiliki izin terbit, sama-sama terverifikasi Dewan Pers, dan juga sama-sama membayar kewajiban pajak kepada negara," ungkapnya.
Sementara itu, menurutt mereka berdasarkan keterangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, diketahui juga terdapat dana kerjasama publikasi media sebesar 5,2 miliar rupiah yang disediakan untuk tahun anggaran 2022.
Atas pernyataan dari Kadis Kominfo ini, sejumlah pengelola perusaahan mediapun menilai terkesan mendiskreditkan perusahaan media lainnya dengan kalimat yang semestinya tidak di ungkapkan dengan maksud membanding- bandingkan perusahaan media yang satu dengan media lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (20/03/2022), sedang tidak aktif.
(Mitra)