Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima LKPJ Pemkab Inhu

    Harian Berantas
    31/03/2022, 14:04 WIB Last Updated 2022-03-31T07:07:47Z
    Foto saat penyerahan LKPJ Pemerintah Kabupaten Inhu oleh Wakil Bupati Junaidi Rahman kepada Ketua DPRD Elda Suhanura.

     

    Penulis : Pinten S

    Editor : Riswan P

     

    HARIAN BERANTAS, INHU - Paripurna Penyerahan LKPJ Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Inhu Periode Anggaran 2021 dilaksanakan di Aula DPRD di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu pada Rabu (30/03/2022) yang dipimpin oleh Masrullah Deputi I DPRD dengan dihadiri Sekitar 21 anggota Dewan.

     

    Wakil Ketua I Masrullah mengatakan, mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 21 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19 Ayat 1, Kepala Daerah melaporkan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang diselenggarakan setahun sekali paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berlalu.

     

    Menurut dia, berdasarkan hal tersebut, badan musyawarah DPRD Kabupaten Inhu telah menetapkan hari ini, Rabu, (30/03/22) akan menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ oleh pemerintah daerah pada tahun 2021 oleh Pemkab Inhu oleh kepala daerah kepada DPRD Kabupaten Inhu.

     

    Sebelum rapat dimulai, sesuai laporan dari sekretaris dewan bahwa dari 40 orang anggota dewan, 21 hadir, dan 19 tidak hadir. Maka mengacu pada peraturan dan tata tertib pengurus nomor 143 Tahun 2020 dimana rapat paripurna hari ini dapat dilaksanakan.

     

    “Untuk mengetahui LKPJ 2021, mari kita dengar laporan dari Wakil Bupati Inhu, maka Wakil Bupati persilahkan,” pungkasnya.

     

    Selanjutnya Wakil Bupati Inhu Junaidi Rahman menyampaikan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD Kabupaten Inhu atas laporan singkat yang dibacakan pada kesempatan itu. Penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga sesuai surat undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Inhu, hal penyerahan LKPJ 2021 diagendakan hari ini.

     

    ''Berdasarkan ketentuan peraturan per undang undangan sebagaimana tersebut diatas, kami telah menyusun secara sistimatis dalam bentuk satu buku yang merupakan laporan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah selama 1 tahun. Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai pelaksanaan APBD serta sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efesiensi efektifitas dan akuntabilitas penyelanggara pemerintah daerah. Anggaran belanja daerah semula tahun 2021 dianggarkan = 1 trilliun 689 miliyar rupiah lebih. Maka terealisai sekitar 1 triliun 513 miliar rupiah lebih, maka  realisasinya mencapai 89,60%.

    Demikianlah laporan LKPJ tahun 2021 ini yang dapat saya sampaikan sebagai wujud dan implementasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Inhu yang kita cintai ini,''tutupnya. 

     

    Seperti diketahui, rapat pleno ini juga dihadiri oleh Sekda Inhu, Kapolres yang mewakili, Danramil, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, kejaksaan, para Camat se-Kabupaten Inhu, dan Porkopimda.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima LKPJ Pemkab Inhu

    Terkini

    Iklan

    Close x