![]() |
Salah satu pengendara dari 298 kendaraan yang diberikan sanksi tilang |
HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Dalam kurun waktu dua hari sejak pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada 27 dan 28 Maret 2022 Polda Riau berhasil mengamankan sedikitnya 298 kendaraan roda dua (R2) yang melanggar penggunaan knalpot bogar.
Dirlantas melalui Kabag Operasi Direktorat Lalu Lintas Kompol Ruri Prastowo, Selasa (29/3/2022) mengatakan, selain melakukan blue light patrol, pihaknya juga meningkatkan kegiatan kepolisian lainnya.
“Selain blue light patrol yang kami gelar setiap malam hari, jajaran lalu lintas juga mengadakan razia dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan,” ujar Ruri.
Ruri mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan terganggunya ketertiban sosial di masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan knalpot bogar yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Dalam dua hari kita melakukan penertiban, kita berhasil mengamankan dan menindak 298 pengendara sepeda motor tanpa helm dan knalpot yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.
Menurutnya, 298 kendaraan tersebut kemudian diberikan sanksi tilang bagi pengendara dan kemudian diberikan edukasi penyuluhan tertib berlalu lintas.
“Saya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap kecelakaan pasti didahului dengan pelanggaran, oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.