HARIAN BERANTAS, JAKARTA
- Nurhayati adalah salah satu contoh warga negara yang peduli dengan persoalan
maraknya korupsi di negeri ini. Kepedulian itu ditunjukkan dengan melakukan
sesuatu yakni menjaga uang negara yang dikucurkan ke desanya. Ketika dana untuk
pembangunan desanya dikorupsi perangkat desa, dia bertindak melaporkan
penyelewengan keuangan negara itu kepada pihak berwajib melalui jalur yang bisa
diaksesnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut menjadi
pertimbangan bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sehingga organisasi
para jurnalis warga ini menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Nurhayati,
warga Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. “Melaporkan tindak pidana korupsi
bukanlah hal mudah, apalagi bagi warga desa yang umumnya belum memiliki
pengetahuan yang cukup terkait masalah hukum. Perlu keberanian luar biasa bagi
seorang Nurhayati untuk menyampaikan laporan kepada pihak terkait. Hal itu
perlu mendapat apresiasi dari kita semua sebagai sebuah contoh yang harus
diteladani oleh semua warga masyarakat di negeri ini,” ungkap Ketua Umum PPWI,
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Rabu, 2 Maret 2022.
Selain itu, tambah
Lalengke, PPWI juga salut dengan ketabahan dan kesabaran Nurhayati dalam
menghadapi kriminalisasi atas dirinya yang dituduh berkomplot dengan pelaku
korupsi yang dilaporkannya, yakni oknum Kepala Desa Citemu. “Ketabahan dan
kesabaran Ibu Nurhayati dalam menghadapi persoalan hukum yang membelitnya
akibat perbuatan heroik yang dilakukannya itu juga amat luar biasa. Status sebagai
tersangka kasus korupsi dengan delik memperkaya orang lain yang ditudukan
kepadanya merupakan sesuatu yang pasti menguras emosi dan perasaan. Bagaimana
tidak, seseorang yang ingin melakukan hal terbaik bagi negara dan bangsanya,
tetapi sebaliknya malah dijerat hukum oleh para oknum aparat kepolisian dan
kejaksaan di daerahnya. Itu sangat menyakitkan!” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas
RI tahun 2012 itu tegas.
Bagi PPWI, ujar
Lalengke lagi, Nurhayati telah mememberikan pelajaran bagi kita semua Bangsa Indonesia,
bahwa jangan takut berbuat baik bagi negara walaupun resikonya kita akan
dikriminalisasi oleh para oknum aparat. “Kita wajib mencontoh Ibu Nurhayati,
peduli terhadap persoalan korupsi yang mewabah ke desa-desa sejak adanya
kucuran dana miliaran rupiah dari negara. Ketika ada indikasi penyalahgunaan
dana-dana untuk pembangunan desa, entah oleh kepala desa, sekretaris desa,
bendahara, pemimpin proyek, atau siapapun, kita harus berani melaporkan ke
pihak berwajib. Jangan diam di saat sesuatu pelanggaran terjadi di depan hidung
Anda,” pesan lulusan pasca sarjana bidang Global Ethic dari Birmingham
University, England, itu.
Piagam Penghargaan
untuk Nurhayati bertarik 28 Februari 2022 dari PPWI itu rencananya akan
diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Pengurus PPWI Cirebon beberapa hari
lalu. Namun, karena Nurhayati masih dalam masa isolasi mandiri akibat
terindikasi Covid-19, maka penyerahan piagamnya urung dilaksakan.
“Kita menunggu hingga
Ibu Nurhayati bisa ditemui, kami ingin menyerahkan langsung piagam penghargaan
dari DPN PPWI,” ucap Cahyo Raharjo, Ketua DPC PPWI Cirebon yang diberi mandat
oleh Pengurus Pusat PPWI menyerahkan piagamnya ke Nurhayati, saat dikonfirmasi
media ini, Rabu, 2 Februari 2022.
Sebagaimana ramai
diberitakan bahwa Nurhayati, warga Desa Citemu, yang menjabat sebagai Kepala
Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
melaporkan kepala desanya sendiri, Supriyadi, ke aparat berwajib melalui BPD
Citemu. Namun naas bagi Nurhayati, dalam proses hukum terhadap terduga koruptor
Supriyadi, sang ibu dua anak itu akhirnya justru dijadikan tersangka dalam
kasus tersebut. Alasan aparat, Nurhayati diduga telah melakukan tindak pidana
korupsi yakni memperkaya orang lain.
Setelah berjuang selama
dua tahun, usaha Nurhayati ini mendapat perhatian luas di tingkat nasional.
Tidak hanya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang turun tangan, tapi juga
Menkopolhukam, Mahfud MD, langsung menengahi dan memerintahkan agar Nurhayati
dibebaskan dari tuntutan hukum.
“Selain mengharapkan
agar warga jangan takut melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan
negara oleh para oknum pengguna anggaran di desanya masing-masing, kita lebih
lagi berharap agar aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan benar. Warga
masyarakat yang menjadi ujung tombak pengawasan penggunaan uang rakyat di
lapangan jangan sekali-kali dijadikan tersangka saat mereka memberikan laporan
ke aparat,” pungkas Ketum PPWI mengakhiri pernyataannya.
(APL/Red)