HARIAN BERANTAS,
PEKANBARU - Pengunduran diri YK sebagai kuasa hukum kedua tersangka tersebut
berlaku efektif sejak 27 Februari 2022 karena dinilai pihaknya dan kedua
tersangka sudah tidak sinkron lagi dalam berkomunikasi. Hal itu disampaikan
Direktur Law Firm YK & Partners, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H.
Yudi menjelaskan,
setiap langkah hukum yang ditempuh agar kasus yang menimpa R&L dapat
diselesaikan di luar pengadilan (restorative justice), namun R&L tidak
merespon dengan baik.
Akibat kurangnya
komunikasi antara kedua belah pihak, tim hukum dari YK & Partner Law Firm
memilih mundur sebagai kuasa hukum L&R agar tidak menimbulkan fitnah di
kemudian hari.
Setiap nasihat hukum
yang diberikan oleh tim hukum YK dan Rekan seolah-olah tidak ada gunanya bagi R
dan L, sehingga tim YK dan Rekan merasa tidak nyaman dalam melakukan pembelaan.
Pihaknya merasa
kliennya tidak percaya dengan langkah hukum yang telah diupayakan. Selain itu,
kata dia, yang lebih aneh lagi, salah satu dari keduanya (R dan L) sempat
mengutarakan pendapat kepada stafnya bahwa YK akan senang jika dia dan rekannya
(R dan L) masuk penjara. Atas perkataan R, Yudi sangat tersinggung terhadap
perkataan R.
“Jadi sekarang untuk
apa kita bertahan setengah mati demi membela orang yang merasa kepentingan
hukumnya tidak dibela,” Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung
sekali," Katan Yudi.
Menurutnya, langkah
hukum yang ditawarkan pihaknya kepada salah satu kliennya adalah agar
menghubungi pelapor dengan mengucapkan kata 'maaf' malah dipelintir seolah-olah
jika tidak meminta maaf kepada pelapor, kasusnya akan berlanjut hingga R akan
dipenjara. Hal ini membuat komunikasi antara kedua belah pihak semakin nyambung
dari apa yang dikatakan pengacara dan apa yang diterima R, yang mengakibatkan
seolah-olah apa yang dilakukan tim hukum sia-sia.
"Karena perkara
ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak
sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara
kekeluargaan,"
"Karena kasus ini
sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya sarankan agar dia menghubungi pihak
sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara
kekeluargaan,"
Ia juga mengatakan,
pihaknya timnya dari tim Dr YK sebelumnya telah mencoba berkomunikasi dengan
pelapor atau korban, hasilnya adalah "respon positif". Saat itu,
pelapor memberikan respon yang baik, namun mereka menunggu keputusan dari
pimpinannya. Untuk itu, ia meminta R untuk menghubungi pelapor dengan basa-basi
diawali dengan permintaan maaf agar proses perdamaian bisa segera diselesaikan.
''Pernah ada oknum
Wartawan konfirmasi Dr YK mengatakan bahwa jika R tidak minta maaf maka akan
dipenjarakan. Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan. Jadi,
daripada kedepannya semakin tidak baik, saya dan tim kuasa hukum memutuskan
untuk mundur dari semua kuasa yang diberikan oleh L & R itu, yang berjumlah
8 surat kuasa yang kesemuanya "probono"." ucapnya.
Hingga berita ini
diturunkan R dan L belum bisa dimintai keterangan.