Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Tim Kantor hukum YK & Partner Resmi Cabut Kuasa terhadap L & R

    Harian Berantas
    28/02/2022, 11:09 WIB Last Updated 2022-02-28T04:09:08Z

     

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Pengunduran diri YK sebagai kuasa hukum kedua tersangka tersebut berlaku efektif sejak 27 Februari 2022 karena dinilai pihaknya dan kedua tersangka sudah tidak sinkron lagi dalam berkomunikasi. Hal itu disampaikan Direktur Law Firm YK & Partners, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H.

     

    Yudi menjelaskan, setiap langkah hukum yang ditempuh agar kasus yang menimpa R&L dapat diselesaikan di luar pengadilan (restorative justice), namun R&L tidak merespon dengan baik.

     

    Akibat kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak, tim hukum dari YK & Partner Law Firm memilih mundur sebagai kuasa hukum L&R agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.

     

    Setiap nasihat hukum yang diberikan oleh tim hukum YK dan Rekan seolah-olah tidak ada gunanya bagi R dan L, sehingga tim YK dan Rekan merasa tidak nyaman dalam melakukan pembelaan.

     


    Pihaknya merasa kliennya tidak percaya dengan langkah hukum yang telah diupayakan. Selain itu, kata dia, yang lebih aneh lagi, salah satu dari keduanya (R dan L) sempat mengutarakan pendapat kepada stafnya bahwa YK akan senang jika dia dan rekannya (R dan L) masuk penjara. Atas perkataan R, Yudi sangat tersinggung terhadap perkataan R.

     

    “Jadi sekarang untuk apa kita bertahan setengah mati demi membela orang yang merasa kepentingan hukumnya tidak dibela,” Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung sekali," Katan Yudi.

     

    Menurutnya, langkah hukum yang ditawarkan pihaknya kepada salah satu kliennya adalah agar menghubungi pelapor dengan mengucapkan kata 'maaf' malah dipelintir seolah-olah jika tidak meminta maaf kepada pelapor, kasusnya akan berlanjut hingga R akan dipenjara. Hal ini membuat komunikasi antara kedua belah pihak semakin nyambung dari apa yang dikatakan pengacara dan apa yang diterima R, yang mengakibatkan seolah-olah apa yang dilakukan tim hukum sia-sia.

     

    "Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,"

     

    "Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya sarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,"

     

    Ia juga mengatakan, pihaknya timnya dari tim Dr YK sebelumnya telah mencoba berkomunikasi dengan pelapor atau korban, hasilnya adalah "respon positif". Saat itu, pelapor memberikan respon yang baik, namun mereka menunggu keputusan dari pimpinannya. Untuk itu, ia meminta R untuk menghubungi pelapor dengan basa-basi diawali dengan permintaan maaf agar proses perdamaian bisa segera diselesaikan.

     

    ''Pernah ada oknum Wartawan konfirmasi Dr YK mengatakan bahwa jika R tidak minta maaf maka akan dipenjarakan. Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan. Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya dan tim kuasa hukum memutuskan untuk mundur dari semua kuasa yang diberikan oleh L & R itu, yang berjumlah 8 surat kuasa yang kesemuanya "probono"." ucapnya.

     

    Hingga berita ini diturunkan R dan L belum bisa dimintai keterangan.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tim Kantor hukum YK & Partner Resmi Cabut Kuasa terhadap L & R

    Terkini

    Iklan

    Close x