Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Tersandung suap 590 juta dari penjualan lahan milik negara, Jaksa langsung tahan Kades Kembung Luar

    Harian Berantas
    07/02/2022, 19:44 WIB Last Updated 2022-02-07T12:55:30Z

     

    HARIAN BERANTAS, BENGKALIS - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis berinisial M.A dan Ketua Rombongan berinisial A.S.

     

    Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi terkait penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan rekannya yang merupakan Ketua Kelompok pada beberapa waktu lalu. Menurut Frengki, kedua pelaku ditempatkan di Rutan Polres Bengkalis.

     

    “Tersangka A.S dan M.A kita tahan terkait jual tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha,” kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit, kepada Wartawan.

     

    Frengki mengatakan penahanan kedua tersangka karena berkasnya sudah memasuki tahap 2, artinya menjadi tanggung jawab penuntut umum.

     

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya atas penahanan kedua tersangka tersebut, menyatakan tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan SKMMT (Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah) dan SPGR (Surat Pernyataan Ganti Rugi).

     

    Selain itu, Isnan mengungkapkan, lahan yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis seluas tiga puluh lima hektare itu merupakan tanah milik negara.

     

    “Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas tiga puluh lima hektar,” ujarnya.

     

    Bahkan, Isnan juga menyebut kedua tersangka yang diduga menerima uang Rp. 590 juta itu merupakan hasil penjualan tanah milik Negara.

     

    “Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

     

    (Alw)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tersandung suap 590 juta dari penjualan lahan milik negara, Jaksa langsung tahan Kades Kembung Luar

    Terkini

    Iklan

    Close x