HARIAN
BERANTAS, BENGKALIS - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis
menahan Kepala Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
berinisial M.A dan Ketua Rombongan berinisial A.S.
Hal
itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi terkait penahanan
Kepala Desa Kembung Luar dan rekannya yang merupakan Ketua Kelompok pada beberapa
waktu lalu. Menurut Frengki, kedua pelaku ditempatkan di Rutan Polres
Bengkalis.
“Tersangka
A.S dan M.A kita tahan terkait jual tanah yang masih status HPT dan APL, kurang
lebih seluas 35 Ha,” kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit,
kepada Wartawan.
Frengki
mengatakan penahanan kedua tersangka karena berkasnya sudah memasuki tahap 2,
artinya menjadi tanggung jawab penuntut umum.
Sementara
itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya
atas penahanan kedua tersangka tersebut, menyatakan tersangka dengan perannya
masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa
gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan SKMMT (Surat Keterangan Mengelola,
Menguasai Tanah) dan SPGR (Surat Pernyataan Ganti Rugi).
Selain
itu, Isnan mengungkapkan, lahan yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007
Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis
seluas tiga puluh lima hektare itu merupakan tanah milik negara.
“Tanah
tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007
Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas
tiga puluh lima hektar,” ujarnya.
Bahkan,
Isnan juga menyebut kedua tersangka yang diduga menerima uang Rp. 590 juta itu
merupakan hasil penjualan tanah milik Negara.
“Kedua
tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo
pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana,” pungkasnya.
(Alw)