HARIAN
BERANTAS, KOTA BATAM - Rokok tanpa pita cukai di provinsi Kepulauan Riau
beredar bebas dan tidak pernah berhenti dan diperkirakan bisnis ini sangat
menggiurkan untuk bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah hingga milyaran
rupiah.
Saat awak
media mencoba menelusuri ke lapangan, ternyata rokok bebas cukai ini banyak
dijual di warung-warung kecil dan pedagang grosiran, baik di kota Batam maupun
di luar Provinsi Kepulauan Riau seperti Tembilahan, Bengkalis dan Tanjung
Pinang.
Salah
satu temuan di lapangan adalah rokok H&D produksi PT Adhi Mukti Persada di
Kompleks Kawasan Mega Jaya industrial Park, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan
Batam kota.
Awalnya
awak media mencoba membeli rokok H&D di warung-warung kecil dengan harga
yang cukup terjangkau yaitu Rp. 10.000. Sedangkan ketika awak media mencoba
membelinya di toko grosir, ternyata harganya lebih terjangkau yaitu Rp. 8000.
Kepada wartawan, pedagang rokok H&D ini juga mengatakan ada 3 jenis yang
siap diedarkan yaitu 2 jenis bolls dan 1 mill.
Faktanya,
temuan ini cukup aneh karena PT Adhi Mukti Persada yang memproduksi rokok
H&D mencoba mengelabui awak media dan pihak terkait dengan menghilangkan
nama PT Adhi Mukti.
Bahkan,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang
melarang produksi rokok tanpa pita cukai. Sementara itu, seperti diketahui
sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut PT Adhi Mukti
Persada terkait cukai, namun secara mengejutkan PT Mukti Persada ditengarai
masih memproduksi rokok tanpa cukai.
Sementara
itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/02/22) Kepala P2
Bea dan Cukai Batam, Lukito meski sudah membaca pesan yang dikirim namun tak kunjung
membalas.
Diduga
kuat Petugas P2 Bea Cukai Batam mengetahui adanya rokok tanpa cukai namun
seolah menutup mata. Hal ini tentunya akan memberikan peluang bagi para
pengusaha nakal untuk memperkaya diri dan tentunya akan mencoreng kinerja Bea
dan Cukai Batam.
(Mitra).