HARIAN
BERANTAS - INHU - Tak hanya membawa kabur 1 unit sepeda motor, DS (42) petani
asal Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu ini juga membawa putri korban pemilik
sepeda motor ke Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumatera Utara).
Untung
saja unit Reskrim Polsek Peranap bergerak cepat dan berhasil meringkus DS
dirumah saudaranya, di Labuhan Batu, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 15.00
WIB, selain mengamankan DS, tim juga berhasil membawa kembali 1 unit sepeda
motor dan anak gadis korban, sebut saja Teratai (17) yang masih duduk di bangku
SLTA.
Kapolres
Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu,
Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis 10 Februari 2022 siang
membenarkan diamankannya pelaku penggelapan sepeda motor di Peranap itu
Dijelaskan
Misran, Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban atau pemilik
sepeda motor,
DT (47)
warga Dusun 5 Citra Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap didatangi DS dan meminjam
sepeda motor milik korban merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka
MH1JBK114MK780123 dan nomor mesin JBK1E-1775801 untuk membeli rokok.
Tanpa
merasa curiga karena sudah saling kenal, korban meminjamkan sepeda motor itu pada
DS. Namun setelah beberapa jam, DS tak kunjung kembali, kemudian korban
berusaha menghubungi nomor ponsel DS, tapi ponsel pelaku ditinggal dirumahnya.
Setelah
tiga hari tak ada kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami
itu ke Polsek Peranap dengan kerugian materi sekitar Rp 12 juta.
Setelah
menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak dan
melakukan penyelidikan.
Hingga
akhirnya, Senin 7 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim mendapat
Informasi bahwa pelaku berada di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kauluh Hulu
Kabupaten Labuhanbatu Atas perintah Kapolsek Peranap Inhu Iptu Emir Maharto
Bustarosa,STK.,S.IK., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu
Yusmar S.H, berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu.
Setelah
itu, unit Reskrim Polsek Peranap berangkat menuju Labuhanbatu, sementara unit
Reskrim Polsek Kauluh Hulu langsung mengamankan DS yang ketika itu berada
dirumah saudaranya bersama anak gadis korban dan sepeda motor korban yang masih
dipakai pelaku.
Sekitar
pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Polsek Kauluh Hulu dan
menginterogasi DS. Pada tim, DS mengaku telah membawa kabur sepeda motor
korban, juga melarikan anak gadis korban ketika ia pulang sekolah.
Antara DS
dan Teratai ternyata sudah memiliki hubungan gelap dan sering berhubungan badan
layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu. Kemudian tim membawa palaku
dan anak gadis korban serta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek Honda Revo
Fit kembali ke Polsek Peranap.
Pinten S.