HARIAN
BERANTAS - INHU - Tim Buru Sergap (Buser) atau tim opsnal Satreskrim Polres
Inhu dan unit Reskrim Polsek Rengat Barat akhirnya berhasil meringkus pelaku
jambret, AM alias Rival (31) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat
diruas jalan lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Rival
dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Kamis 10 Februari 2022 pukul 01.00 WIB
dirumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Dari tangannya pelaku, tim
mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB9 hasil jambretannya.
Kapolres
Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu,
Aipda Misran diruang kerjanya Jumat 11 Februari 2022 membenarkan penangkapan
terhadap pelaku jambret tersebut.
Dijelaskan
Misran, kasus jambret tersebut terjadi Minggu 23 Januari 2022 lalu sekitar
pukul 18.45 WIB. Saat itu, korban JM (45) seorang wanita warga Desa Pematang
Jaya Kecamatan Rengat Barat pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di wilayah Desa Sungai Dawu, tiba-tiba dari arah belakang, seorang
pengendara sepeda motor merek Yamaha Nmax menjambret tas sandang korban.
Meski
korban berusaha mengejar, namun pelaku dengan cepat menghilang. Korban
mengalami kerugian yang cukup banyak, karena tas itu berisi 1 unit handphone
android merek Realme tipe C2 warna biru, uang tunai Rp1 juta, KTP dan buku
nikah dengan total kerugian sekitar Rp2,7 juta. Atas kejadian itu, korban
melapor ke Polsek Rengat Barat.
Unit
Reskrim Polsek Rengat Barat terus melakukan penyelidikan terkait kasus jambret
itu, Selasa 9 Februari 2022, unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat
informasi jika pelaku berada di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Kanit
Reskrim Polsek Rengat Barat AKP Josrizal,SH berkoordinasi dengan Satreskrim
Polres Inhu.
Kasat
Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M mengintruksikan Kanit 1
Pidum Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam S.H beserta anggotanya untuk
menyelidiki keberadaan pelaku. Rabu, 10 Februari 2022, tim Buser Polres
Inhu menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampung Besar Seberang.
Tim
berhasil mengamankan seorang laki-laki, AM alias Rival yang mengaku telah
menjambret seorang wanita di wilayah Desa Sungai Dawu. Selain itu, pelaku juga
mengaku telah menjambret dibeberapa tempat, seperti diruas jalan Seminai
Kelurahan Pematang Reba, jalan Gerbangsari tepatnya dekat wisma Queen, jalan
Gerbangsari dekat cucian mobil dan jalan Purnawirawan Kelurahan Pematang Reba.
Kemudian
diamankan juga 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna merah dengan plat
nomor polisi BM 2114 BAB yang digunakan pelaku, 1 unit handphone android merek
Realme C2 warna biru, 1 unit handphone android merek Xiaomi dan 1 unit
handphone android merek Samsung yang diduga hasil tindak kejahatan.
Pinten S.