HARIAN BERANTAS, KOTA
BANDUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dari
Daerah Pemilihan (Dapil) XI, Raden Tedi, mensosialisasikan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Jabar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar
di Kabupaten Majalengka, Kamis (2/3/2022).
Tedi mengatakan,
sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar dilakukan agar peserta dapat memahami
kebijakan Pemprov Jabar yang akan disinkronisasikan dengan kebijakan Perda RTRW
Kabupaten/Kota.
“Selain masyarakat, ada
beberapa kepala desa yang akan kita bawa nanti RTRW ini mendapat masukan dari
masyarakat melalui Bappeda dan Pengurus di Kabupaten Majalengka,” kata Tedi.
Tedi mengatakan
pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia juga menegaskan bahwa
Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus dianalisis secara mendalam
agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Jadi bukan hanya
pembangunan yang asal-asalan, tetapi pembangunan yang berpihak pada masyarakat,
berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas politisi dari Partai Amanat
Nasional itu.
Tedi juga berharap
Raperda RTRW dapat selesai tepat waktu dan menjadi acuan pembangunan Jabar yang
berkelanjutan.
“RTRW ini untuk
pembangunan dalam 20 tahun kmendatang, dirancang dari 2022 hingga 2042,
sehingga dampaknya terhadap masyarakat harus dianalisis secara menyeluruh,”
pungkasnya.