HARIAN
BERANTAS, SUMUT - Pengusaha hiburan malam KTV Ferrari, Sudjito alias Gito (57)
dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31) selaku humas KTV Ferrari dijatuhi
hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Kedua terdakwa
dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wartawan
media online di Simalungun, Mara Salem Harahap alias Marsal pada 19 Juni 2021
lalu.
"Menjatuhkan
hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,"
kata majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri
Simalungun, Jumat (04/02/2022)
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti
melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Mara Salem Harahap
alias Marsal, Wartawan salah satu media online di Simalungun meninggal dunia
akibat luka tembakan di bagian paha kiri.
Hakim
menyebutkan Sudjito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2
KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat
(2) ke-2 KUHPidana.
Putusan
tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejari Simalungun Firmansyah
yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya
dalam dakwaan jaksa, Sudjito alias Gito, pemilik tempat hiburan malam/KTV
Ferrari merencanakan pembunuhan Marsal Harahap dengan cara menembak korban.
Gito kemudian memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan Yonif 122/TS
membeli senjata. Praka Awaluddin adalah pengawas di KTV Ferrari tersebut.
Praka
Awaludin kemudian mendapatkan senjata jenis pistol FN Mode M1911 A1 US Army
Nomor: N222501621295 yang merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan
memiliki peredam suara.
Senjata
seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi, oknum anggota TNI dari Korem 022/PT.
Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Siantar. Uang
pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di
BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.
Setelah
mendapatkan senjata, eksekusi pun dilakukan. Berperan selaku eksekutor adalah
Awaluddin dan Yudi Fernando. Awaluddin yang melepaskan tembakan sementara Yudi
Fernando sebagai pengendara motor. Mereka diupah Rp30 juta atas perannya itu.
Berdasarkan
press relles yang diterima Redaksi ini, Minggu (06/02) atas vonis seumur
terhadap kedua pelaku sadis itu, aksi pembunuhan terhadap seorang Jurnalis,
tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pemerasan di balik aksi pembunuhan.
Berita
negatif tentang operasional tempat hiburan malam/KTV milik Gito yang dibuat
Marsal Harahap di media online miliknya, kerap mengganggu aktifitas usahanya
bahkan hingga membuat usahanya tidak beroperasi lagi. Marsal pun memanfaatkan
kondisi itu untuk memeras terdakwa.
Meski
Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap memberitakan negatif.
Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp
2.500.000/bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan
dengan rincian setiap harinya menerima Rp 2 butir pil yang dirupiahkan Rp.200
ribu/butirnya.
Marsal
dieksekusi sekitar 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan
Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 19 Juni 2021 lalu. Dia
ditembak saat berada di dalam mobil dan mengenai bagian paha kirinya. Marsal
akhirnya tewas di rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar.
Untuk
menutupi perbuatannya, kedua pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. Barang
bukti handphone milik Marsal dibuang, sedangkan senjata api yang digunakan
untuk menembak Marsal dikubur di makam ayah Yudi Fernando.
Namun
Polisi yang menyelidiki kasus itu tak kalah pintar. Berangkat dari tempat
kejadian perkara serta berbekal keterangan 57 saksi dan sejumlah rekaman kamera
pengintai (CCTV) yang berhasil dikumpulkan, serta hasil uji laboratorium
forensik dan balistik, para pelaku pembunuhan akhirnya bisa diketahui. Sudjito
alias Gito, Yudi Fernando dan Praka Awaluddin pun ditangkap.
Sudjito
dan Yudi ditangani pihak Kepolisian hingga akhirnya dibawa ke Pengadilan dan
dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara Praka Awaluddin yang masih berstatus
tersangka dan ditangani Polisi Militer, belakangan meninggal dunia di RS Putri
Hijau Medan.
(MC/DAF)