HARIAN
BERANTAS, PEKANBARU - Pengelolaan biaya anggaran rutin pada Badan BPKAD (Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 dan 2020 ditengarai telah merugikan
negara hingga puluhan miliar. Maka dengan besarnya kerugian negara yang diduga
terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan dan Kepolisian
mengusut atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan anggaran dan aset daerah
di BPKAD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau..
Laporan
informasi yang diterima wartawan, terdapat program dan kegiatan pengadaan
kendaraan dinas/operasional di BPKAD Bengkalis sebesar Rp13.040.400.000,00
(Rp13 miliar) yang diyakini tidak benar. Dengan demikian, anggaran rutin
pelayanan administrasi perkantoran dengan rincian kegiatan rapat koordinasi dan
konsultasi di luar daerah dan di dalam daerah pada tahun 2019 adalah sebesar
Rp1.240.000,00 (Rp1,2 miliar).
Selain
itu, masih pada tahun anggaran 2019, program dan kegiatan pelayanan
administrasi perkantoran dengan nilai Rp.1.936.008.300,00 (Rp 1,9 miliar),
diduga anggaran kegiatan mengalami dua kali lipat.
Bahkan
biaya anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya juga terjadi
pada program dan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur yaitu dalam
pelaksanaan pemeliharaan rutin rutin gedung perkantoran senilai Rp.
1.323.000,00 (Rp 1,3 miliar) serta peningkatan sarana dan prasarana aparatur
dalam pengadaan perlengkapan gedung perkantoran sebesar Rp440.000.000,00,
pelayanan administrasi perkantoran dalam pengelolaan arsip sebesar
Rp528.393.000,- dan untuk jasa pelayanan administrasi perkantoran dalam
pemberian jasa kebersihan kantor tahun 2019 sebesar menjadi Rp.387.688.540.00
,-
Sementara
itu, belanja perjalanan dinas di tengah sulitnya penerimaan pendapatan daerah
dan negara yang sibuk menghadapi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp9.887.638.550
(Rp9,8 miliar). Sesuai dengan besarnya pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas
tersebut, diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran dengan modus rekayasa
laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan
pada kegiatan lainnya juga diduga terjadi anggaran biaya ganda atau double
budget. Seperti pada program dan kegiatan pengadaan kendaraan dinas
(Operasional Pemerintah Kabupaten Bengkalis) sebesar Rp2.970.000.000 (Rp2,9
miliar), Doble Cabin 2 unit sebesar Rp950.000.000,-
air, listrik dan internet tahun 2020 senilai Rp.490.000.000, alat elektronik
senilai Rp49.646.000, perpanjangan STNK, Rp. 30.000.000, perawatan kendaraan
bermotor sebesar Rp294.000.000, bantuan transportasi sebesar Rp182.400.000,
kebutuhan anggaran untuk 2 unit kendaraan dinas operasional senilai
Rp740.000.000, kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor senilai Rp45.000.000,
dan program/kegiatan penggantian suku cadang, senilai Rp49.500.000,-
Kemudian,
terhadap program dan kegiatan jasa keahlian/narasumber sebesar Rp.4.921.400.000
(Rp4,9 miliar) yang dikabarkan biaya anggarannya diselewengkan, dengan modus
yang sama (rekayasa dalam laporan pertanggungjawaban).
Indikasi
lain, juga diduga terjadi pada program dan kegiatan ATK sebesar Rp1.924.695.920,
jasa konsultasi tahun 2020 sebesar Rp200.000.000, cetak penggandaan sebesar
Rp.165.482.000, kegiatan berlangganan surat kabar/ majalah senilai
Rp.35.500.000, publikasi informasi pembangunan senilai Rp. 130.300.000,
ambulance 1 unit Rp 350.000.000, dan kegiatan untuk roda dua, sebesar
Rp.80.000. 000.
Sedangkan
program dan kegiatan jasa kebersihan kantor 18 orang pada tahun 2020 tersebut
sebesar Rp345.600.000, jasa administrasi 15 orang sebesar Rp.2.076.00.000, jasa
keamanan kantor 8 0rang sebesar Rp.345.600.000,- makan dan minum sebesar
Rp2.602.053.650, sewa rumah/gedung dengan biaya sebesar Rp.194.970.000,
festival nasyid di kecamatan senilai Rp.29.212.500, fasilitasi kegiatan
gotong-royong di desa dan kecamatan Rp.41.307.500, penyediaan operasional kelurahan
sebesar Rp.73.800.000, pelayanan perpustakaan keliling Rp.51.250.000, kegiatan
pembinaan pemerintahan desa Rp33.978.750 diduga keseluruhan program dan
kegiatan-kegiatan tersebut ada penyimpangan dengan bermacam modus menggandakan
program/kegiatan dan rekayasa laporan pertanggungjawaban.
Menyikapi
hal ini, Harian Berantas telah mengirim pesan kepada Sekretaris Daerah H.
Bustami HY selaku atasan langsung PPID Kabupaten Bengkalis terkait temuan,
namun pesan yang diterima, Selasa (08/02/2022) sore kemaren belum direspon.
Sebelumnya,
Aulia, S.Pi, MT selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam in cassus
saat ditemui Perwakilan Harian Berantas menerangkan, jika kegiatan rutin yang
dilaksanakan oleh BPKAD pada tahun 2019 dan 2020 tidak diketahui, karena dia
(Aulia) saat dugaan penyimpangan (korupsi) anggaran rutin itu terjadi, dalam
keadaan sakit dan mengaku sedang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Mengenai
pelaksanaan kegiatan di BPKAD yang sifatnya dana rutin itu pada tahun 2019 dan
2020, semuanya dilaksanakan oleh Kabid Perbendaharaan, sebab Saya dari tahun
2019 sampai 2020 itu sedang berada diluar kota di wilayah Sumatra Utara
berobat. Sampai sekarang ini, Saya masih sakit dan belum bisa rutin bekerja
masuk kantor seperti yang dulu. Makanya ketika masalah ini mencuat, dan minggu
kemaren Saya dikabari oleh Y, Saya jadi bingung karena yang mengelola kegiatan
di BPKAD itu selama ini, beliau selaku kepala bidang perbendaharaan kami,”
jelas Aulia
Diterangkan
Aulia, “Seluruh kegiatan yang kami laksanakan di BPKAD, semua seizinnya dari
Sekda pak Bustami. Jadi kalau temuan (Penyimpangan) itu dilaporkan, pak Sekda
dan ibu Kabag sama-sama terlibat dan bertanggungjawab,” ucapnya kepada
perwakilan awak media di Bengkalis.
Atas
temuan yang disinyalir jumlah kerugian negara dalam dua tahun (2019-2020)
mencapai Rp.18,4 miliar itu, Ketua DPD LSM Barisan Masyarakat Indonesia,
Arianto SAG, meminta aparat hukum yang membidangi Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), seperti KPK, Aspidus Jaksa dan Direktorat reserse kriminal khusus
Polri, segera mengusut penyimpangan (korupsi) luar biasa dimaksud.
"Iya.
Kabar soal dugaan penyimpangan dana rutin dari APBD di tahun 2019 dan 2020 itu di Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Bengkalis, sudah lama berhembus di tengah publik. Namun entah
apa penyebab potensi kerugian Negara puluhan miliar itu belum diusut oleh KPK,
Jaksa dan Kepolisian sampai saat ini,” pungkasnya mengakhiri.
(Alumi/Ap/Zs)