Foto Istimewa (Dok Kementerian Pertanian) |
Editor : Riswan P
HARIAN
BERANTAS, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan pengelolaan
alokasi pupuk bersubsidi dimana penetapan alokasi dan kebutuhan pupuk
bersubsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan terus melakukan pemutakhiran data.
Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebutuhan pupuk bersubsidi di
kalangan petani terus meningkat setiap tahunnya. Anggaran pupuk bersubsidi
hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi
kebutuhan seperti yang diharapkan petani. Untuk itu, ia meminta petani bijak
dalam menggunakan pupuk bersubsidi.
“Jika
dimanfaatkan secara seimbang, produktivitas pertanian tentu akan terjaga dan
dipertahankan,” kata Mentan Syahrul.
Sementara
itu, Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian Ali Jamil juga mengatakan,
pupuk bersubsidi bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga
berperan penting dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kementerian
Pertanian menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani berdasarkan
kebutuhan petani yang diusulkan melalui eRDKK. Uang untuk pengadaan pupuk
bersubsidi menjadi tanggungan Kementerian Keuangan, sedangkan ditribusinya
menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT PIHC,” kata Ali.
Ia
berpesan kepada petani untuk mengoptimalkan pupuk yang ada. “Jika pupuk
digunakan dengan baik, otomatis produktivitas akan meningkat meski alokasi
pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani,” ucapnya.
Ali
juga merinci anggaran untuk pengadaan pupuk bersubsidi, itu tergantung
ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.
Ia
menambahkan, pengelolaan pupuk bersubsidi terus ditingkatkan agar alokasi pupuk
bersubsidi dapat sampai ke penerima dengan tepat. Alokasi pupuk bersubsidi
berdasarkan usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK).
Pengelolaan pupuk bersubsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya
dilakukan di unit terkecil yaitu kelompok tani.
“Jadi,
kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.
Didampingi
penyuluh, petani kemudian mengimput kebutuhannya ke dalam sistem eRDKK.
Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat
kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.
“Dari
data tersebut, usulan disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan
dibagi ke masing-masing provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan
diatur dengan SK kepala dinas kabupaten,''jelas Ali.
Sejauh
ini, data penerima pupuk bersubsidi telah dilakukan pemutakhiran pendataan
eRDKK tahun 2022 yang dilakukan pada Juli-Oktober 2021.
“Kami
juga telah membuka waktu untuk perpanjangan masa input eRDKK pada 4-16 November
2021. Sesuai Permentan 41 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang evaluasi data
e-RDKK setiap 6 bulan sekali pada tahun berjalan,” jelas Ali.
Sementara
itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal PSP Kementerian
Pertanian, Muhammad Hatta menjelaskan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu
pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Petani, bahwa perlindungan petani diberikan kepada petani yang menggarap
tanaman pangan yang tidak memiliki lahan untuk usaha tani dan menggarap minimal
seluas dua hektar.
“Pada
dasarnya Kementerian Pertanian akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu
petani mengoptimalkan usaha taninya sesuai dengan kemampuan,” kata Hatta.