Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

    Harian Berantas
    07/02/2022, 19:43 WIB Last Updated 2022-02-08T06:49:08Z
    Foto Istimewa (Dok Kementerian Pertanian)

     

    Editor : Riswan P

     

    HARIAN BERANTAS, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan pengelolaan alokasi pupuk bersubsidi dimana penetapan alokasi dan kebutuhan pupuk bersubsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan terus melakukan pemutakhiran data.

     

    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebutuhan pupuk bersubsidi di kalangan petani terus meningkat setiap tahunnya. Anggaran pupuk bersubsidi hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan seperti yang diharapkan petani. Untuk itu, ia meminta petani bijak dalam menggunakan pupuk bersubsidi.

     

    “Jika dimanfaatkan secara seimbang, produktivitas pertanian tentu akan terjaga dan dipertahankan,” kata Mentan Syahrul.

     

    Sementara itu, Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian Ali Jamil juga mengatakan, pupuk bersubsidi bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berperan penting dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

     

    “Kementerian Pertanian menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani berdasarkan kebutuhan petani yang diusulkan melalui eRDKK. Uang untuk pengadaan pupuk bersubsidi menjadi tanggungan Kementerian Keuangan, sedangkan ditribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT PIHC,” kata Ali.

     

    Ia berpesan kepada petani untuk mengoptimalkan pupuk yang ada. “Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas akan meningkat meski alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani,” ucapnya.

     

    Ali juga merinci anggaran untuk pengadaan pupuk bersubsidi, itu tergantung ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.

     

    Ia menambahkan, pengelolaan pupuk bersubsidi terus ditingkatkan agar alokasi pupuk bersubsidi dapat sampai ke penerima dengan tepat. Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK). Pengelolaan pupuk bersubsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil yaitu kelompok tani.

     

    “Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.

     

    Didampingi penyuluh, petani kemudian mengimput kebutuhannya ke dalam sistem eRDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.

     

    “Dari data tersebut, usulan disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke masing-masing provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur dengan SK kepala dinas kabupaten,''jelas Ali.

     

    Sejauh ini, data penerima pupuk bersubsidi telah dilakukan pemutakhiran pendataan eRDKK tahun 2022 yang dilakukan pada Juli-Oktober 2021.

     

     

    “Kami juga telah membuka waktu untuk perpanjangan masa input eRDKK pada 4-16 November 2021. Sesuai Permentan 41 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang evaluasi data e-RDKK setiap 6 bulan sekali pada tahun berjalan,” jelas Ali.

     

    Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta menjelaskan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, bahwa perlindungan petani diberikan kepada petani yang menggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan untuk usaha tani dan menggarap minimal seluas dua hektar.

     

    “Pada dasarnya Kementerian Pertanian akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu petani mengoptimalkan usaha taninya sesuai dengan kemampuan,” kata Hatta.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

    Terkini

    Iklan

    Close x