HARIAN BERANTAS, CIMAHI - Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Bandung & Kota Cimahi,
Rafael Situmorang, S.H mengundang Direksi PT Migas Hulu Jabar (MUJ) yang tak
lai merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD).
Para
Direksi BUMD diundang karena ingin menyerap masukan dari peserta yang hadir
dalam kegiatan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan Raperda yang nantinya
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas adalah tentang perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal pada PT Migas Hulu Jabar (MUJ).
“Aspirasi
perda itu kami serap untuk menjadi perda nantinya,” kata Rafael saat
sosialisasi Raperda di Kota Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya,
Pemprov Jabar meminta penyertaan modal pada PT MUJ dan bentuk hukumnya, dimana
BUMD merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
Provinsi.
"Jadi
Pemprov Jabar minta penyertaan modal dengan bentuk hukumnya. Intinya PT Migas
Hulu ini minta modal. Ini BUMD yang memberikan APBD terhadap Jabar,"
ujarnya.
Rafael
menjelaskan, pada dasarnya PT MUJ meminta tambahan modal agar bisa
mengembangkan usahanya
“Jadi PT
hulu migas itu minta modal bertarung untuk bisa berjuang mendapatkan proyek
besar,” jelas Rafael.