HARIAN
BERANTAS, TEGAL - Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menerima secara
langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dalam
acara Penyerahan LHP Kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) serta
kinerja atas Pengembangan Pemasaran Destinasi Pariwisata, Rabu (5/1/2022) di
Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Kota
Tegal menerima LHP bersama tiga Pemerintah Kabupatan/Kota se-Jawa Tengah yaitu
Pemerintah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Sukoharjo.
Wali Kota
menerima LHP bersama Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan didampinggi
Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi.
Kepala
Sub Auditorat Jateng II, Argo Waskito dalam sambutannya menyampaikan bahwa
audit yang dilakukan BPK terkait dengan pengelolaan sampah untuk mendorong
pengolahan yang dilakukan oleh masyarakat yang berfokus kepada proses recycle
pada unit pengelolaan sampah di masyarakat.
“Pemeriksaan
pengolahan pertambahan yang pertama upaya pemerintah daerah dalam rangka
mendorong pengolahan yang dilakukan oleh masyarakat yang berfokus kepada proses
recycle pada unit pengelolaan sampah di masyarakat,” ucap Argo Waskito.
Saat
memberikan sambutannya Argo Waskito, menyampaikan beberapa poin rekomendasi
yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Antara lain membuat perencanaan
pengembangan jumlah peningkatan kapasitas unit pengelola sampah, terutama bank
sampah di masyarakat secara sistematis, dengan target program serta kegiatan
dengan output yang jelas dan terukur sesuai kebutuhan dan potensi yang ada.
Selain
itu, membuat panduan tentang pemeliharaan sampah yg mendefinisikan dengan jelas
pemisahan dan pengelompokkan sampah serta mengadakan sosialisasi dan
mengedukasi kepada masyarakat tentang panduan tersebut, menetapkan rencana
pengelolaan sampah pada fasilitas pengolahan yang diturunkan dalam target
kinerja masing masing di fasilitas pengolahan sampah secara spesifik kemudian mengevaluasi dan
memenuhi jumlah atau kapasitas fasilitas pengolahan sampah serta mengaktifkan
atau mengoptimalkan kembali proses pengolahan sampah pada TPS.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal Resti Drijo Prihanto dalam kesempatan
tersebut menyampaikan Kota Tegal merupakan salah satu kota yang terpilih oleh
BPK untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik dengan melakukan audit
pengelolaan sampah.
Menurut
Resti, selama ini pengelolahan sampah dianggap sebagai masalah dan dengan
adanya audit yang dilakukan oleh BPK ini diharapkan pengelolaan sampah akan
menjadi sesuatu yang membawa berkah di masyaraka terutama sampah.
Resti
berharap ada sinergi antara DLH dengan OPD terkait pengelolaan sampah. Resti
mencontohkan perlunya kerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kota
Tegal terkait penanganan sampah di pasar-pasar.
“Selama
ini kan hanya Dinas Lingkungan Hidup saja yang menangani, harapannya nantinya
baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun masyarakat diharapkan
ikut bersama-sama untuk bisa melakukan pengelolaan sampah dengan baik ditingkat
rumah tangga," harap Resti.
Resti
juga berharap masyarakat Kota Tegal dapat memperbaiki perilaku dalam pemilahan
sampah di tingkat rumah tangga, perlu sinergitas antara DLH dengan OPD terkait
di Lingkungan Pemkot Tegal serta masyarakat untuk pengelolaan sampah yang lebih
baik lagi.( Ag)