![]() |
Terduga Pelaku penggelapan AS, DSG alias Emon dan AF alias Ari |
Penulis :
Pinten S I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS,INHU - Tim Buru Sergap Buru (Buser) Satreskrim Polres Inhu mengamankan
karyawan CV. (SW) yang menjabat sebagai petugas penjualan dan kutipan atau
sales and quoting officer karena telah membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik
perusahaan.
Sales
berinisial AS (36), warga Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini ditangkap tim
Buser Polres Inhu pada Rabu, 29 Desember 2021, dini hari pukul 03.00 WIB di
Tanjung Jabung Barat. Selain AS, tim juga menangkap tersangka lainnya, yakni
DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Desa
Kambesko Rengat.
Kapolres
Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis, 6 Januari 2022
membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dan 2 rekannya.
Dia
mengungkapkan, penggelapan ini terjadi pada Senin, 22 November 2021 pukul 09.00
WIB. Seperti biasa, AS bertugas mengumpulkan uang hasil penjualan produk
jajanan yang dipasok CV SW ke sejumlah toko dan warung di Kecamatan Batang
Gansal hingga Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Menurutnya,
berbekal informasi yang diterima pengelola CV SW dari seluruh pelanggan, pada
hari itu AS telah mengumpulkan Rp 104.105.347 (seratus empat juta seratus lima
ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) yang seharusnya dibawa dan disetorkan
di kantor CV. SW tapi sampai larut malam AS tak kunjung tiba di Rengat.
Keesokan
harinya, Selasa 23 Desember 2021, pihak AS mengirimkan pesan melalui WhatsApp
kepada pengelola CV SW yang menyatakan belum bisa ke Rengat untuk menyetor uang
karena terlalu lelah dan akan istirahat atau menginap di daerah Seberida. Namun
hingga Rabu, 24 Desember 2021, pihak AS belum juga datang ke kantor CV SW.
Kemudian pada pukul 16.30 WIB pengelola kembali mencoba menghubungi pihak AS,
namun ponsel AS sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, manajemen CV SW
langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Inhu.
Usai
mendapat laporan dari pengelola CV SW, tim Buser Polres Inhu di bawah pimpinan
Kanit 1 Aiptu Khairul Ummam SH bersama tim memburu AS. Lalu pada Minggu, 26
Desember 2021, tim mendapat informasi jika AS berada di kawasan Tanjung Jabung
Barat.
Tak ingin
buruannya hilang begitu saja, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila menginstruksikan
Kepala Unit 1 tim Satreskrim Polres Inhu untuk segera berangkat ke Jambi.
Setibanya di Jambi, tim berkoordinasi dan dibantu oleh Satreskrim Polres
Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan
Desa Parit Deli, Kecamatan Batara Kiri, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi
yang diduga sebagai tempat pelarian AS.
Untuk
menuju desa tersebut, tim harus menggunakan transportasi air atau pompong
karena tidak ada akses jalan. Selama 3 hari tim berada di pedalaman Jambi.
Perjuangan luar biasa ini pun tidak sia-sia. Pada Rabu, 29 Desember 2021, pukul
03.00 WIB, tim berhasil menangkap AS di sebuah pondok kebun masyarakat di
pedalaman Desa Parit Deli.
Kepada
tim, AS mengaku telah menggelapkan uang CV SW dan uang tersebut dibagikan kepada
2 rekannya, yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari
(25) warga Desa Kambesko Rengat yang juga karyawan kontrak CV SW. Kemudian tim
kembali ke Inhu bersama AS dan sesampainya di Rengat tim mengembangkan kasus
ini dan menangkap dua orang teman AS yang juga menikmati uang hasil kejahatan
penggelapan.
Saat ini,
lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu, tim juga
mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus ini seperti 1 unit sepeda
motor Vario warna biru tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone android merek
OPPO warna hitam, 2 lembar kartu ATM serta barang lainnya. 06/01/22.
Saat ini,
lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu, tim juga
telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus ini, seperti 1 unit
sepeda motor Vario biru tanpa nomor polisi. 1 unit hp android merk OPPO warna
hitam, 2 kartu ATM dan barang lainnya.