Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Uang Perusahaan Digelapkan, Seorang Sales dan Rekannya Ditangkap Tim Buser Polres Inhu

    Harian Berantas
    06/01/2022, 21:22 WIB Last Updated 2022-01-07T09:20:39Z
    Terduga Pelaku penggelapan AS, DSG alias Emon dan AF alias Ari


    Penulis : Pinten S I Editor : Riswan Pasaribu

     

    HARIAN BERANTAS,INHU - Tim Buru Sergap Buru (Buser) Satreskrim Polres Inhu mengamankan karyawan CV. (SW) yang menjabat sebagai petugas penjualan dan kutipan atau sales and quoting officer karena telah membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik  perusahaan.

     

    Sales berinisial AS (36), warga Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini ditangkap tim Buser Polres Inhu pada Rabu, 29 Desember 2021, dini hari pukul 03.00 WIB di Tanjung Jabung Barat. Selain AS, tim juga menangkap tersangka lainnya, yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Desa Kambesko Rengat.

     

    Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui  Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis, 6 Januari 2022 membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dan 2 rekannya.

     

    Dia mengungkapkan, penggelapan ini terjadi pada Senin, 22 November 2021 pukul 09.00 WIB. Seperti biasa, AS bertugas mengumpulkan uang hasil penjualan produk jajanan yang dipasok CV SW ke sejumlah toko dan warung di Kecamatan Batang Gansal hingga Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

     

    Menurutnya, berbekal informasi yang diterima pengelola CV SW dari seluruh pelanggan, pada hari itu AS telah mengumpulkan Rp 104.105.347 (seratus empat juta seratus lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) yang seharusnya dibawa dan disetorkan di kantor CV. SW tapi sampai larut malam AS tak kunjung tiba di Rengat.

     

    Keesokan harinya, Selasa 23 Desember 2021, pihak AS mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada pengelola CV SW yang menyatakan belum bisa ke Rengat untuk menyetor uang karena terlalu lelah dan akan istirahat atau menginap di daerah Seberida. Namun hingga Rabu, 24 Desember 2021, pihak AS belum juga datang ke kantor CV SW. Kemudian pada pukul 16.30 WIB pengelola kembali mencoba menghubungi pihak AS, namun ponsel AS sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, manajemen CV SW langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Inhu.

     

    Usai mendapat laporan dari pengelola CV SW, tim Buser Polres Inhu di bawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Khairul Ummam SH bersama tim memburu AS. Lalu pada Minggu, 26 Desember 2021, tim mendapat informasi jika AS berada di kawasan Tanjung Jabung Barat.

     

    Tak ingin buruannya hilang begitu saja, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila menginstruksikan Kepala Unit 1 tim Satreskrim Polres Inhu untuk segera berangkat ke Jambi. Setibanya di Jambi, tim berkoordinasi dan dibantu oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan Desa Parit Deli, Kecamatan Batara Kiri, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi yang diduga sebagai tempat pelarian AS.

     

    Untuk menuju desa tersebut, tim harus menggunakan transportasi air atau pompong karena tidak ada akses jalan. Selama 3 hari tim berada di pedalaman Jambi. Perjuangan luar biasa ini pun tidak sia-sia. Pada Rabu, 29 Desember 2021, pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap AS di sebuah pondok kebun masyarakat di pedalaman Desa Parit Deli.

     

    Kepada tim, AS mengaku telah menggelapkan uang CV SW dan uang tersebut dibagikan kepada 2 rekannya, yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Desa Kambesko Rengat yang juga karyawan kontrak CV SW. Kemudian tim kembali ke Inhu bersama AS dan sesampainya di Rengat tim mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang teman AS yang juga menikmati uang hasil kejahatan penggelapan.

     

    Saat ini, lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus ini seperti 1 unit sepeda motor Vario warna biru tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone android merek OPPO warna hitam, 2 lembar kartu ATM serta barang lainnya. 06/01/22.

     

    Saat ini, lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu, tim juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus ini, seperti 1 unit sepeda motor Vario biru tanpa nomor polisi. 1 unit hp android merk OPPO warna hitam, 2 kartu ATM dan barang lainnya.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Uang Perusahaan Digelapkan, Seorang Sales dan Rekannya Ditangkap Tim Buser Polres Inhu

    Terkini

    Iklan

    Close x