![]() |
Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi,Toroziduhu Laia Kabid Investigasi, Zosa Wijaya SH bersamapPara saksi saat diruang riksa Ditreskrimum Polda Riau (06/01/2022) |
HARIAN
BERANTAS, PEKANBARU - Meski banyak pihak yang menuding kasus dugaan korupsi dan
pemalsuan surat serta keterangan palsu terkait pengadaan tanah di kantor
Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang sudah dua kali dilaporkan ke
Polda Riau sejak 2019 hingga 2020, dianggap telah mengendap, namun hal ini
tidak membuat semangat dan komitmen LSM Antikorupsi ini semakin berkurang.
Hal ini
dilakukan karena kasus pengungkapan kejahatan di bidang pertanahan yang
dianggap merugikan rakyat dan negara harus tetap dikawal demi keadilan dan
pembenaran hukum.
Kabid Investigasi, Zosa Wijaya SH saat mendampingi Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi,Toroziduhu Laia mengatakan, bahwa pada Kamis (06/01) lalu, pihaknya datang ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait pengadaan tanah untuk Kantor kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018-2019.
“Dalam
memberikan keterangan kepada penyidik di Ditreskrimum Polda Riau, Ketua Umum
kita (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi), telah menjelaskan berbagai indikasi
pemalsuan surat, keterangan palsu, perampasan hak atas tanah dan berbagai
kejanggalan lainnya yang diduga terjadi dalam pengadaan tanah untuk kantor
Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tahun 2018 lalu,” kata Zosa, Rabu
(12/1/2022) di Pekanbaru.
Menurut
dia, kasus dugaan pemalsuan surat, keterangan palsu dan perampasan hak atas
tanah muncul setelah tim dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melaporkan
dugaan kejadian korupsi dan APBD Bengkalis tahun 2018-2019 ke Ditrekrimsus
Polda Riau pada 29 Juli 2019, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai
Rp4,6 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp10.059.420. 000,00.
“Aroma
indikasi perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat dan keterangan palsu
terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Bathin Solapan tahun
2018/2019 sudah mencuat setelah sebelumnya tim kami dari LSM Komunitas
Pemberantas Korupsi melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana APBD Bengkalis
Tahun 2018 kepada Ditrekrimsus Polda Riau pada Tanggal 29 Juli 2019. Sehingga
muncul semacam bukti surat asli tapi palsu yang kemudian kasus perbuatan
melawan hukum dalam hal melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP dilanjutkan
ke Polda Riau sesuai bukti laporan tertanggal 18 September 2020 yang disahkan,”
kata Zosa.
Selain
itu, Zosa Wijaya juga dengan tegas membantah pendapat segelintir orang,
termasuk pernyataan pengacara salah satu kantor hukum yang membela para
koruptor di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis ini yang seolah-olah laporan
LSM dari Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) telah ditunggangi oleh elit
politik dari mereka yang kalah dalam pemilihan legislatif 2019 lalu, termasuk
anggapan adanya kerja sama dengan kepolisian untuk mengendapkan laporan yang diserahkan
ke Polda Riau.
“Anggapan
laporan kita dipalsukan itu tidak benar. Seharusnya para pengacara koruptor
Bengkalis crosscheck dulu kebenarannya, jangan provokatif. Laporan terkait
dugaan korupsi yang diprediksi merugikan negara Rp 4,6 miliar itu, dari Rp
10.059. 420.000,00 semuanya berdasarkan sumber data yang terverifikasi oleh tim
kami," kata Zosa.
''Demikian
pula terhadap laporan dugaan perampasan hak tanah, pemalsuan surat dan
keterangan palsu atas pengadaan tanah untuk bangunan kantor Camat Bathin
Solapan tersebut ke Polisi, semua berdasarkan bukti dan keterangan korban yang
didukung dengan keterangan sejumlah saksi pula. Jadi, tidak benar anggapan
bahwa Kami ada kerjasama dengan Polisi mengendapkan laporan itu untuk tidak
diproses" tambah Kepala Bidang Investigasi Komunitas Pemberantas Korupsi
(LSM) itu lagi.
Zosa
Wijaya, SH mengingatkan bahwa setiap laporan berupa dugaan tindak pidana yang
telah diteruskan oleh lembaganya ke ranah hukum, baik di tingkat Kepolisian,
Kejaksaan maupun instansi berjenjang lainnya, tetap dikawal agar mencapai
kepastian hukum yang benar tanpa membeda-bedakan.
Sementara
itu, Penyidik Kasubdit II Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Riau, saat berbincang di ruang pemeriksaan usai meminta keterangan dari Ketua
LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kamis (06/ 01/2022) membenarkan bahwa
penyidik mengambil keterangan dari Ketua LSM Pemberantas Korupsi itu untuk
tindak lanjut keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.
"Ketua
LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ini dimintai keterangan sebagai saksi,
berkaitan dengan penyelidikan laporan pengrusakan, pemalsuan surat, dan
perampasan hak tanah yang terjadi pada tahun 2015 dan 2019 lalu di Kabupaten
Bengkalis. Pemeriksaan ini tidak untuk dipublikasi, karena kami penyidik masih
meminta keterangan beberapa orang saksi lagi,” ucapnya.
(Alw)