HARIAN
BERANTAS, BANDUNG - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Barat bersama-sama
menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menjadi peraturan daerah yang definitif.
Kementerian
Dalam Negeri melalui surat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI Nomor
188.34/8595/OTDA tertanggal 27 Desember 2021 menilai Raperda ini telah memenuhi
syarat formil maupun materil, baik dari segi filosofis, yuridis, maupun
sosiologis.
Maka langkah
selanjutnya tinggal menyerahkan kembali rancangan Raperda tersebut ke
Kementerian Dalam Negeri untuk segera mendapatkan nomor pendaftaran, sebelum
ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Gubernur
Jabar Ridwan Kamil mengapresiasi kerja sama Pansus III DPRD Jabar dalam
mengubah raperda ini menjadi perda definitif.
“Pansus
III benar-benar melihat, mempertajam, dan menyempurnakan Raperda,” kata Ridwan
Kamil saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pansus III di Ruang Rapat DPRD
Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/01/22).
Ia juga
mengatakan sebenarnya ada dua Raperda yang dibahas dengan DPRD. Selain Raperda
Pengelolaan Keuangan Daerah, juga diusulkan Raperda Perubahan Perda 17/2012
tentang Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di PT Jamkrida Jabar.
Gubernur
berharap Raperda ini dapat difasilitasi oleh Kemendagri atas dorongan DPRD
Jabar sehingga status hukum Jamkrida sebagai perusahaan daerah dapat terwujud.
Namun sebelum itu, harus terlebih dahulu masuk ke Program Pembentukan Perda
2022.
“Kami
mohon dukungan Dewan agar Raperda yang akan mengakomodir PT Jamkrida Jabar
sebagai perusahaan daerah dapat menjadi prioritas pembahasan pada triwulan I
2022,” ujarnya.