HARIAN
BERANTAS, PEKANBARU - Polsek Rumbai kota Pekanbaru berhasil mengungkap
kejahatan hingga menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis
sabu.(Kamis( 20/01/22).
Penangkapan
tersebut bermula pada Senin (17/01/22) sekira pukul 08.00 Wib Polsek Rumbai
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan
Narkotika sedang membawa/menyimpan diduga narkotika jenis sabu di Jl. Satria
Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Berdasar
informasi tersebut Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,S.H. M.H memerintahkan
Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan,S.Tr.K.,M.H untuk segera melakukan
penyelidikan.
Kanit
Reskrim Polsek Rumbai Iptu Febry Hermawan, S.TrK.M.H kemudian bersama tim
opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar
jam 12.48 wib tim tiba dilokasi dan melihat terduga pelaku sedang berdiri di
luar rumahnya. Tim Opsnal yang melihat hal tersebut kemudian segera melakukan
penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap rumah terduga pelaku tindak pidana
narkotika tersebut.
Tim
Opsnal Polsek Rumbai akhirnya berhasil menemukan di dalam kamar pelaku tepatnya
di bawah kasur, 9 (sembilan) bungkus plastik kecil dan juga 14 (empat belas )
bungkus plastik ukuran sedang dan kecil yang di duga Narkotika jenis sabu serta
1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) timbangan digital yang di simpan
di dalam lipatan gorden jendela yang terpasang di dalam kamar pelaku.
Kepada
tim Opsnal Polsek Rumbai, terduga pelaku Isa Martin Nuza als Ojak telah
mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah barang miliknya.
Tersangka
diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis sabu, dengan
barang bukti seberat 13,44 Gram ( berat kotor). Sementara seorang komplotannya
bernama EDO masih dalam pencarian orang (DPO). Terhadap tersangka setelah
dilakukan tes urine, hasilnya juga positif mengandung metamphetamin.
Barang
bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 23 (Dua puluh tiga )
bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dengan
berat kotor 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram yang dijualnya dengan
harga 1(satu) bungkusnya Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga) bungkus
plastik ukuran sedang yang diduga juga berisikan narkotika Jenis sabu dengan
berat kotor 6,61 (enam koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) helai kain gorden
jendela warna kuning Emas, 1 (satu ) buah sendok yang terbuat dari potongan
pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Hp
Warna Kuning Coklat beserta Kartu telpon dengan nomor 0852 7810 9860. Kemudian
tersangka dan keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rumbai.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Isa Martin Nuza Tornado alias Cucak adalah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 AYAT 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 11 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 17 Januari 2022.
OSARA'O
NDRURU