Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Polisi Lambar Ungkap 13 Kasus Termasuk Kasus Cabul Yang Viral di Masyarakat

    Harian Berantas
    14/01/2022, 01:43 WIB Last Updated 2022-01-14T06:18:45Z


    Penulis : Prayitno  I Editor : Riswan Pasaribu

     

    HARIAN BERANTAS, LAMPUNG BARAT - Kepolisian Polres Lampung Barat (Lambar) menggelar jumpa pers dalam pengungkapan kasus di awal tahun 2022, serta kasus yang sempat viral di masyarakat, yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di depan lapangan Polres Lambar, Selasa (12/01/22)/

     

    Pengungkapan kasus di awal tahun kurang lebih sebulan pada Januari 2022, ada beberapa kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres Lampung Barat, diantaranya sebanyak 13 tersangka tindak pidana dengan 13 kasus berbeda yang berasal dari 5 polsek yang wilayah hukumnya masih satu kesatuan dengan Polres Lampung Barat.

     

    Dalam sambutannya, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan, dari 13 kasus dengan 13 tersangka diantaranya, kasus Curat 5 kasus dengan 4 tersangka, 3 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, 3 kasus pencabulan dengan 3 tersangka, kasus pencabulan anak 1 kasus dengan 1 tersangka, 1 kasus pengroyokan dengan 2 tersangka.

     


    Ia melanjutkan, Kasus yang sempat viral kemarin di masyarakat adalah kasus pencabulan anak yang pelakunya adalah seorang guru ASN sekaligus guru mengaji di kelurahan Lemong Pesisir Barat, yakni BH (39) warga Kelurahan Lemong Pesisir Barat, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

     

    " untuk perkara ini menurut pengakuan dari tersangka dia sudah lebih dari 10 kali atau kurang lebih 14 orang korban dengan dua korban yang sudah melapor sampai saat ini, kami juga sudah bekerja sama denga lembaga perlindungan anak untuk mendampingi dalam kasus tersebut ". ucapnya.

     

    Ia juga mengatakan, bagi para korban yang telah dicabuli yang bersangkutan atau pelaku, dimana modus operandinya adalah memeriksakan fisik alat kelamin korban terlebih dahulu, karena iming-iming akan dimasukkan sebagai paskibraka. Parahnya lagi pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku dan di sekolah tempat pelaku mengajar, aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2019, hingga Desember 2021.

     

    Selain itu, ia menjelaskan dari 13 kasus tersebut, anggota polres Lambar berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang barang buktinya berbeda atau sesuai dengan kasus masing-masing tersangka.

     

    "Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 13 tersangka tersebut diantaranya lebih kurang sebanyak 35 handphone genggam, satu unit sepeda motor merk beat, dan beberapa pakaian korban dalam kasus pencabulan, kotak amal dan beberapa botol parpum dalam kasus pembobolan", Pungkasnya.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polisi Lambar Ungkap 13 Kasus Termasuk Kasus Cabul Yang Viral di Masyarakat

    Terkini

    Iklan

    Close x