Penulis
: Prayitno I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS, LAMPUNG BARAT - Kepolisian Polres Lampung Barat (Lambar) menggelar
jumpa pers dalam pengungkapan kasus di awal tahun 2022, serta kasus yang sempat
viral di masyarakat, yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di
depan lapangan Polres Lambar, Selasa (12/01/22)/
Pengungkapan
kasus di awal tahun kurang lebih sebulan pada Januari 2022, ada beberapa kasus
yang berhasil diungkap pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres Lampung
Barat, diantaranya sebanyak 13 tersangka tindak pidana dengan 13 kasus berbeda yang
berasal dari 5 polsek yang wilayah hukumnya masih satu kesatuan dengan Polres
Lampung Barat.
Dalam
sambutannya, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan, dari
13 kasus dengan 13 tersangka diantaranya, kasus Curat 5 kasus dengan 4
tersangka, 3 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, 3 kasus pencabulan dengan 3
tersangka, kasus pencabulan anak 1 kasus dengan 1 tersangka, 1 kasus
pengroyokan dengan 2 tersangka.
Ia
melanjutkan, Kasus yang sempat viral kemarin di masyarakat adalah kasus
pencabulan anak yang pelakunya adalah seorang guru ASN sekaligus guru mengaji
di kelurahan Lemong Pesisir Barat, yakni BH (39) warga Kelurahan Lemong Pesisir
Barat, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
"
untuk perkara ini menurut pengakuan dari tersangka dia sudah lebih dari 10 kali
atau kurang lebih 14 orang korban dengan dua korban yang sudah melapor sampai
saat ini, kami juga sudah bekerja sama denga lembaga perlindungan anak untuk
mendampingi dalam kasus tersebut ". ucapnya.
Ia juga
mengatakan, bagi para korban yang telah dicabuli yang bersangkutan atau pelaku,
dimana modus operandinya adalah memeriksakan fisik alat kelamin korban terlebih
dahulu, karena iming-iming akan dimasukkan sebagai paskibraka. Parahnya lagi
pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku dan di sekolah tempat pelaku mengajar,
aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2019, hingga Desember 2021.
Selain
itu, ia menjelaskan dari 13 kasus tersebut, anggota polres Lambar berhasil
mengamankan beberapa barang bukti yang barang buktinya berbeda atau sesuai
dengan kasus masing-masing tersangka.
"Untuk
barang bukti yang berhasil kami amankan dari 13 tersangka tersebut diantaranya
lebih kurang sebanyak 35 handphone genggam, satu unit sepeda motor merk beat,
dan beberapa pakaian korban dalam kasus pencabulan, kotak amal dan beberapa
botol parpum dalam kasus pembobolan", Pungkasnya.