HARIAN
BERANTAS, RIAU - Ketua pelaksana harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Mukhtaruddin
mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Junjungan Kabupaten
Bengkalis, Riau, Selasa (25/01/2022), untuk mempertanyakan tindak lanjut
penanganan kasus dugaan korupsi dana rumah ibadah dan dana pembangunan sarana
dan prasarana tahun anggaran 2019 yang telah dilaporkan sejak tanggal 17 November
2020.
Kasus
dugaan korupsi dana pembangunan rumah ibadah yang dipertanyakan ke pihak Kejari
Bengkalis adalah kasus dugaan korupsi dana pembangunan Duri Islamic Center
(DIC) senilai Rp. 38.412.636. 000, dan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan
Sarana dan Prasarana Durolis Tahap III IKK Mandau di Kecamatan Mandau,
Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada tahun anggaran 2019 tahun lalu sebesar
Rp. 20.234.321.764,37 (Rp20,2 miliar).
Kepada
wartawan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhtaruddin mengatakan, sejak dua
kasus dugaan korupsi (Tipikor) yang telah dilaporkan pada 17 November 2020,
pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana
rumah ibadah dan infrastruktur tersebut.
“Kami
ingin mendapat penjelasan dan jawaban seperti apa proses penanganan kasus
dugaan korupsi yang menghebohkan publik itu dari Kejaksaan. Sudah lebih dari
dua tahun kasus tersebut ditangani oleh Kejari, namun hingga saat ini tidak ada
kepastian hukum," kata Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin
menjelaskan, sebelum pihaknya mendatangi ke Kejari Bengkalis dalam hal
menyampaikan surat klarifikasi tindak lanjut penanganan laporan/pengaduan
(resmi), pihak lembaganya (Komunitas Pemberantas Korupsi) telah mengetahui dan
memperoleh bukti jika penyidik di kejaksaan telah memanggil dan memeriksa
beberapa pihak atau orang termasuk mengumpulkan barang bukti di lokasi dan/atau
TKP.
"Atas
laporan kami tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil dan
memeriksa beberapa orang pejabat terkait termasuk swasta pada tahun 2020.
Bahkan pada tahun 2021 lalu, tim penyidik dari Kejari Bengkalis diketahui telah
turun ke lokasi atau TKP untuk mengumpulkan barang bukti perkara yang
ditangani. Namun informasi soal perkembangannya sampai sekarang ini senyap bak
ditelan bumi," katanya.
Menurut
Mukhtaruddin Nst, jika persoalan kasus hukum korupsi luar biasa ini
ditindaklanjuti dan sanggup dituntaskan, merupakan kesempatan waktu yang sangat
tepat bagi Kejati Riau dan Kejari Bengkalis setelah Undang-Undang Nomor 11
tahun 2021 atas perubahan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
"Macam
peristiwa- peristiwa dugaan korupsi di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau ini, sudah lama merebak. Bahkan sudah jadi perhatian bagi aparat
hukum yang ada di pusat atau Jakarta. Kami percaya, bahwa Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejari Bengkalis yang baru saat ini, punya
komitmen dan semangat yang tinggi untuk bersama-sama memberantas korupsi
termasuk mencegah kejahatan-kejahatan korupsi luar biasa tersebut," tegas
Mukhtaruddin, Nst.
Atas
laporan kedua peristiwa dugaan Tipikor tersebut, Harian Berantas telah mengirim
pesan kepada Kejari Bengkalis, Rahmat Budiman T, SH.,M.Kn terkait tindaklanjut
surat laporan elemen Komunitas Pemberantas Korupsi ini. Namun belum merespon
pesan tersebut.
Sementara
itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis saat dihubungi Harian Berantas dari
Pekanbaru, Selasa (25/1/2022) sore mengatakan, masalah tersebut sudah ditangani
unit DIC di Intel.
"Soal penanganan masalah di DIC, ada di
Intel. Jadi, konfirmasinya langsung sama Kasi Intel saja," ucapnya.
(Al)