![]() |
Wakil Bupati, Drs. Ali Rahman saat menyerahkan dokumen 3 Raperda kepada Ketua DPRD Way Kanan Nikman, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (26/01/22).(DOK/HARIAN BERANTAS/2022) |
Penulis : Medi I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS, WAY KANAN LAMPUNG - Ketiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh
Wakil Bupati, Drs. Ali Rahman kepada DPRD Way Kanan, di Ruang Rapat Paripurna,
Rabu (26/01/22).
Ketiga
Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung,
dan Raperda Kabupaten Layak Anak.
Menurutnya,
Peraturan Daerah merupakan salah satu undang-undang yang memiliki landasan
konstitusional dan landasan yuridis. Dengan ditetapkannya kedudukan Peraturan
Daerah dalam UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
“Peraturan
Daerah sebagai Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi mewujudkan
kepastian hukum. Untuk itu penyusunannya harus mengikuti aturan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Ali Rahman.
Selain
itu, kata Rahman, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai
ujung tombak Pembangunan Nasional guna mewujudkan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata.
“Oleh
karena itu, pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan
kepada DPRD Kabupaten Way Kanan agar kiranya dapat dibahas bersama, antara lain
Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang
Perubahan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah di PT Bank Lampung, dan Raperda tentang Kabupaten Layak
Anak,” pungkasnya.