Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Pemkab Way Kanan Serahkan 3 Raperda ke DPRD

    Harian Berantas
    26/01/2022, 20:17 WIB Last Updated 2022-01-26T13:19:46Z
    Wakil Bupati, Drs. Ali Rahman saat menyerahkan dokumen 3 Raperda kepada Ketua DPRD Way Kanan Nikman, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (26/01/22).(DOK/HARIAN BERANTAS/2022)


    Penulis : Medi I Editor : Riswan Pasaribu

    HARIAN BERANTAS, WAY KANAN LAMPUNG - Ketiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati, Drs. Ali Rahman kepada DPRD Way Kanan, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (26/01/22).

     

    Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung, dan Raperda Kabupaten Layak Anak.

     

    Menurutnya, Peraturan Daerah merupakan salah satu undang-undang yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis. Dengan ditetapkannya kedudukan Peraturan Daerah dalam UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.

     

    “Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu penyusunannya harus mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Ali Rahman.

     

    Selain itu, kata Rahman, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional guna mewujudkan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

     

    “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan agar kiranya dapat dibahas bersama, antara lain Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah di PT Bank Lampung, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemkab Way Kanan Serahkan 3 Raperda ke DPRD

    Terkini

    Iklan

    Close x