![]() |
Gambar Barang bukti nan yang telah diamankan |
HARIAN
BERANTAS, PEKANBARU - Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku bernama
Dedi Lando Sagala, Rabu (12/01/22) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga pelaku
melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam
rumusan pasal 374 KUH Pidana..
Penangkapan
tersebut bermula dari adanya laporan dari Irfan, warga Jalan Padat Karya Perum
Fajar Asri yang merupakan salah satu pekerja di PT. Global Jasa Express dengan
Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai,
tanggal 12 Januari 2022
Penggelapan
8 unit ban oleh Dedi Lando Sagala, warga Jalan Rajawali Pasir Putih itu, diduga
menyebabkan PT. Global Jasa Express mengalami kerugian hingga Rp. 31.000.000.
Berdasarkan
laporan rilis yang diperoleh dari Polsek Rumbai mengenai kronologis kejadian
ini, kejadian bermula pada Selasa (11/01/22) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku Dedi
Lando Sagala memarkir mobil Mitsubishi Fuso Roda 10 (sepuluh) Nopol BM 9186 AU
yang tidak lain adalah milik PT. Global Jasa Express ( PT. GJE) di lokasi
gudang / bengkel perusahaan PT. Global Jasa Express di Jalan Darma dan para
terduga pelaku kemudian menitipkan kunci dan mobil kepada penjaga.
Selanjutnya,
keesokan harinya, Rabu (12/01/22) sekitar pukul 10.30 WIB, Irfan salah satu
karyawan PT. Global Jasa Express, saat melihat kondisi ban mobil yang dikemudikan
tersangka ketika diparkir dengan keadaan rusak.
Setelah
dilakukan pengecekan, akhirnya diketahui bahwa semua ban yang terpasang dan
dalam kondisi rusak bukanlah ban yang semula dipasang oleh PT. Global Jasa
Express, dimana pelaku membawa mobil untuk mengangkut barang dari Pekanbaru
menuju Jakarta pada November 2021.
Atas
kejadian ini, PT. Global Jasa Express kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Rumbai. Selanjutnya, Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan.
Mengetahui
keberadaan tersangka, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Febry Hermawan, langsung
melaporkannya ke Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho. Kapolsek Rumbai kemudian
memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan
penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Tersangka
pelaku penggelapan tersebut akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di Jl. Siak
II Palas Kecamatan Rumbai dan dibawa ke Mako Polsek Rumbai guna proses lebih
lanjut.
Terduga
pelaku penggelapan tersebut akhirnya ditangkap dan diamankan di Jl. Siak II
Palas, Kecamatan Rumbai dan dibawa Mapolsek Rumbai guna proses lebih lanjut.
OSARA'O
NDRURU