Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Pelaku Penggelapan Ban di PT. Global Jasa Express Berhasil Ditangkap Polsek Rumbai

    Harian Berantas
    21/01/2022, 02:01 WIB Last Updated 2022-01-21T02:21:53Z
    Gambar Barang bukti nan yang telah diamankan 


    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku bernama Dedi Lando Sagala, Rabu (12/01/22) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUH Pidana..

     

    Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari Irfan, warga Jalan Padat Karya Perum Fajar Asri yang merupakan salah satu pekerja di PT. Global Jasa Express dengan Nomor Laporan Polisi Nomor :  LP /  08 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal  12 Januari 2022

     

    Penggelapan 8 unit ban oleh Dedi Lando Sagala, warga Jalan Rajawali Pasir Putih itu, diduga menyebabkan PT. Global Jasa Express mengalami kerugian hingga Rp. 31.000.000.

     

    Berdasarkan laporan rilis yang diperoleh dari Polsek Rumbai mengenai kronologis kejadian ini, kejadian bermula pada Selasa (11/01/22) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku Dedi Lando Sagala memarkir mobil Mitsubishi Fuso Roda 10 (sepuluh) Nopol BM 9186 AU yang tidak lain adalah milik PT. Global Jasa Express ( PT. GJE) di lokasi gudang / bengkel perusahaan PT. Global Jasa Express di Jalan Darma dan para terduga pelaku kemudian menitipkan kunci dan mobil kepada penjaga.

     

    Selanjutnya, keesokan harinya, Rabu (12/01/22) sekitar pukul 10.30 WIB, Irfan salah satu karyawan PT. Global Jasa Express, saat melihat kondisi ban mobil yang dikemudikan tersangka ketika diparkir dengan keadaan rusak.

     

    Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya diketahui bahwa semua ban yang terpasang dan dalam kondisi rusak bukanlah ban yang semula dipasang oleh PT. Global Jasa Express, dimana pelaku membawa mobil untuk mengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta pada November 2021.

     

    Atas kejadian ini, PT. Global Jasa Express kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai. Selanjutnya, Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan.

     

    Mengetahui keberadaan tersangka, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Febry Hermawan, langsung melaporkannya ke Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho. Kapolsek Rumbai kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.

     

    Tersangka pelaku penggelapan tersebut akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di Jl. Siak II Palas Kecamatan Rumbai dan dibawa ke Mako Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut.

     

    Terduga pelaku penggelapan tersebut akhirnya ditangkap dan diamankan di Jl. Siak II Palas, Kecamatan Rumbai dan dibawa Mapolsek Rumbai guna proses lebih lanjut.

     

    OSARA'O NDRURU


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pelaku Penggelapan Ban di PT. Global Jasa Express Berhasil Ditangkap Polsek Rumbai

    Terkini

    Iklan

    Close x