![]() |
Foto gedung KPK (DOK/HARIANBERANTAS/2022) |
Penulis : Anas
HARIAN
BERANTAS, JAKARTA - Tim
Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan
(OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat,
Kamis (20/1/2022). Itong ditangkap bersama seorang pengacara sekitar pukul
05.00 WIB.
Juru
Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tim KPK tiba setelah
subuh dan langsung menuju kamar Hakim Itong. Beberapa saat kemudian, KPK
menyegel kantor Hakim Itong. Dikatakannya, saat rombongan KPK datang, Hakim
Itong sudah berada di dalam mobil. Diduga dia diamankan di suatu tempat, lalu
digiring ke ruang kerjanya.
"Di
dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat," ucapnya.
Menurutnya
dirinya mendapat informasi yang diterima dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,
Hakim Itong Isnaeni baru diamankan tadi pagi. Sedangkan Panitera Pengganti
Hamdan sudah lebih dulu diamankan.
Kata
Andi, ia mendapat informasi dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Itong
Isnaeni, yang baru ditangkap pada pagi hari tadi. Sementara Panitera Pengganti
Hamdan sudah ditangkap.
"Menurut
Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang
ke PN Surabaya dan langsung menyegel
ruangan hakim dan setelah itu pergi," tutur Andi.Pagi ini, hakim PN
Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dipukul OTT KPK
Andi
menyerahkan OTT kepada hakim pengganti dan panitera PN Surabaya kepada KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan
status hukum para pihak yang ditangkap terkait OTT di Surabaya.
Secara
terpisah, Humas PN Surabaya, Martin Ginting, membenarkan penangkapan IH pagi
ini. Namun, dia tidak tahu dalam kasus apa IH ditangkap. Dia hanya mengatakan
bahwa kamar Itong masih disegel.
"Kasusnya
kami tidak tahu, karena kami masih blank dan kaget.,’’ungkapnya.