Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Meski Damai Di Kafe, Kapolresta Sebut Kasus Cabul Prosesnya Berlanjut

    Harian Berantas
    08/01/2022, 22:03 WIB Last Updated 2022-01-08T15:04:41Z
    Saat menggelar jumpa pers, kapolresta Kombes Pria Budi didampingi Kabag Humas Kombes Sunarto yang juga dihadiri orang tua pelaku dan korban  di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022)


    Red I Editor : Riswan Pasaribu

     

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMP di Pekanbaru, AS (15) saat ini sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, korban yang masih di bawah umur itu sebelumnya mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21) namun berakhir dengan damai.

     

    Setelah menerima laporan tersebut, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan menahannya pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat untuk berdamai pada 19 Desember di sebuah kafe di Pekanbaru.

     

    Seperti diketahui, para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dalam dugaan pencabulan seksual terhadap anak yang ditangani Penyidik Polres Pekanbaru telah berdamai. Padahal sebelumnya pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan diancam 5 tahun penjara.

     

    Kabar perdamaian antara kedua belah pihak itu diakui kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, namun menurutnya kasus tersebut tetap akan dilanjutkan.

     

    "Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).

     

    Saat menggelar jumpa pers, kapolresta Kombes Pria Budi didampingi Kabag Humas Kombes Sunarto yang juga dihadiri orang tua pelaku dan korban mengatakan, kasus tersebut berjalan setelah dilaporkan oleh korban AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

     

    "Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.

     

    Sementara itu, ayah pelaku, Jefri yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut membenarkan telah berdamai. Menurut dia, perdamaian itu dilakukan tanpa intervensi  penyidik Polresta Pekanbaru.

     

    "Kita sudah ada kesepakatan damai. Selain itu, ini juga untuk kepentingan kita bersama. Dari awal bukan tidak mau berdamai, tapi memang putus kontak," katanya.

     

    Soal uang perdamaian Rp 80 juta itu, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tidak ada tawar menawar. Jefri menyebut uang tersebut murni diberikan sesuai dengan kemampuannya untuk membiayai pendidikan korban tanpa diketahui pihak kepolisian.

     

    "Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Meski Damai Di Kafe, Kapolresta Sebut Kasus Cabul Prosesnya Berlanjut

    Terkini

    Iklan

    Close x