![]() |
Saat menggelar jumpa pers, kapolresta Kombes Pria Budi didampingi Kabag Humas Kombes Sunarto yang juga dihadiri orang tua pelaku dan korban di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022) |
Red I Editor : Riswan Pasaribu
HARIAN
BERANTAS, PEKANBARU - Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan yang menimpa
seorang siswi SMP di Pekanbaru, AS (15) saat ini sedang ramai diperbincangkan.
Pasalnya, korban yang masih di bawah umur itu sebelumnya mengaku disekap dan
disetubuhi pelaku AR (21) namun berakhir dengan damai.
Setelah
menerima laporan tersebut, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan
menahannya pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan,
kedua orang tua sepakat untuk berdamai pada 19 Desember di sebuah kafe di
Pekanbaru.
Seperti
diketahui, para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dalam dugaan
pencabulan seksual terhadap anak yang ditangani Penyidik Polres Pekanbaru telah
berdamai. Padahal sebelumnya pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak
dan diancam 5 tahun penjara.
Kabar
perdamaian antara kedua belah pihak itu diakui kapolresta Pekanbaru Kombes Pria
Budi, namun menurutnya kasus tersebut tetap akan dilanjutkan.
"Dalam
kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara
tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,"
kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).
Saat
menggelar jumpa pers, kapolresta Kombes Pria Budi didampingi Kabag Humas Kombes
Sunarto yang juga dihadiri orang tua pelaku dan korban mengatakan, kasus
tersebut berjalan setelah dilaporkan oleh korban AS (15). Hasil pemeriksaan dan
penetapan tersangka, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus
ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang
beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan
persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah
dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang
buktinya," kata Pria Budi.
Sementara
itu, ayah pelaku, Jefri yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut
membenarkan telah berdamai. Menurut dia, perdamaian itu dilakukan tanpa
intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kita
sudah ada kesepakatan damai. Selain itu, ini juga untuk kepentingan kita
bersama. Dari awal bukan tidak mau berdamai, tapi memang putus kontak,"
katanya.
Soal uang
perdamaian Rp 80 juta itu, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tidak
ada tawar menawar. Jefri menyebut uang tersebut murni diberikan sesuai dengan
kemampuannya untuk membiayai pendidikan korban tanpa diketahui pihak
kepolisian.
"Memang
sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita.
Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian
itu," katanya.