![]() |
Bunda Forum Anak Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil saat mendampingi Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022). |
HARIAN
BERANTAS, KOTA BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I
Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi penanganan dan pendampingan dari
Pemda Provinsi Jabar terhadap kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak
yang terjadi di Jabar khususnya Kota Bandung.
"Terima
kasih Kapolrestabes Bandung dan semua pihak dalam penanganan kasus ini luar
biasa sudah memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak dan sudah mengacu
pada SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Menteri saat kunjungan
kerja ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022).
Menteri
Bintang yang didampingi Bunda Forum Anak Jabar Atalia Praratya Kamil juga
mengunjungi UPT P2TPA Kota Bandung untuk memberikan arahan dan semangat.
Menurut
Bintang, daerah lain bisa mencontoh pola penanganan di Jabar yang dinilainya
komprehensif dan sinergi dengan berbagai pihak. Komitmen dari Pemda Provinsi Jabar bersama pemda
kabupaten/kota juga terus dilakukan khususnya dalam pendampingan korban.
"Saya
apresiasi setiap kasus di Jabar komitmen dan Pemda Provinsi Jabar sudah luar
biasa dalam pendampingannya. Semoga menjadi inspirasi bagi daerah lain,"
ujarnya.
Bintang
menyebut, penanganan dua kasus kekerasan seksual di Kota Bandung dilakukan
secara komprehensif dari hulu hingga hilir oleh lintas organisi perangkat
daerah (OPD) dan bergerak cepat. Aparat penegak hukum juga dinilainya sudah
sangat tegas namun tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.
"Terima
kasih untuk Bu Atalia dan lintas OPD Provinsi maupun kabupaten/kota yang selalu
bergerak cepat dan memberi pendampingan psikososial terbaik kepada korban
karena itu sangat penting," tuturnya.
Kementerian
PPPA bersama perguruan tinggi pertengahan Desember 2021 lalu telah merilis
hasil survei prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang
angkanya menurun. Namun belakangan terjadi beberapa kasus yang cukup
memprihatinkan.
"Hasil
survei kami 10 hari lalu prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
itu menurun. Tapi realita belakangan ini di media cukup memprihatinkan,"
ujar Bintang.
Artinya,
kata Menteri, masyarakat kini sudah berani melapor dan memiliki kepercayaan
kepada penegak hukum. Ini pertanda baik karena menurutnya kasus kekerasan fisik
maupun seksual bukan aib keluarga yang
harus disembunyikan tapi diproses hukum.
"Kalau
dulu dianggap aib dalam keluarga makanya mereka tutupi, sekarang kita patut
apresiasi karena masyarakat sudah berani speak up dan yakin akan ditangani dengan
baik," katanya.
Jabar
sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, di
mana telah diatur tentang hak – hak dasar dan hak khusus anak.
Hal - hal
yang diatur di antaranya jaminan atau hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan
seksual. Perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa.
Mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi
anak- anak korban kekerasan.
Kemudian
diatur kewajiban pemda, di antaranya membentuk Forum Anak Provinsi yang saat
ini sudah ada di bawah DP3AKB Provinsi
Jawa Barat dengan jejaring forum anak di 27 kota/kab.
Perda
juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga
seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.