Penulis :
Pinten S
HARIAN
BERANTAS, INHU - Dua pelaku tindak pidana pencurian spesialis pemecah kaca
mobil asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap tim Buru
Sergap (Buser) Polres Inhu setelah 5 hari memburu para pelaku.
Baik
pelaku HW (42) warga Ogan Komering Ilir (Oki) dan FA (31) juga warga Oki
ditangkap tim Buser Polres Inhu dan tim Jatanras Polda Sumsel, Minggu 23
Januari 2022 di waktu dan tempat yang berbeda.
Demikian
disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim, AKP
Firman Fadhila, dan jajaran lainnya saat siaran pers merilis pengungkapan kasus
tindak pindah Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) modus pecah kaca mobil di
Mapolres Inhu, Jumat (28/01/22) pagi.
Kapolres
menjelaskan, kasus pecahnya kaca mobil terjadi pada Kamis 13 Januari 2022
sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu korban, Andri (26), warga Desa Pematang Jaya,
Kecamatan Rengat Barat, baru saja mengambil uang Rp 303 juta dari bank BRI
Rengat. Korban membungkus uang itu dalam kantong plastik hitam dan
meletakkannya di lantai belakang kursi pengemudi mobil sport Mitsubishi Pajero
dengan plat nomor polisi BM 1628 BR miliknya.
Usai
mengambil uang ratusan juta rupiah, korban berencana pulang ke rumahnya, namun
sekitar pukul 11.00 WIB, korban berhenti di perempatan Desa Kota Lama,
Kecamatan Rengat Barat, untuk sarapan. Korban pun mengunci dan memarkir
mobilnya tepat di halaman warung dan masuk ke dalam warung untuk memesan
sarapan.
Korban
tidak menyadari bahwa dirinya telah diikuti oleh dua orang tak dikenal yang
mengendarai sepeda motor sejak keluar dari bank. Saat korban sedang sarapan,
dua orang tak dikenal itu menghampiri mobil tersebut dan memecahkan kaca bagian
tengahnya, lalu mengambil uang dalam bungkus plastik dan kabur.
Setelah
sarapan, korban menuju mobilnya dengan kaget melihat kaca mobil yang bagian
tengahnya pecah. Ia juga syok saat mengetahui kantong plastik berisi uang itu
sudah hilang. Korban langsung mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan
kejadian tersebut.
Mendapat
laporan dari korban, Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres
Inhu untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Berkat kegigihan
Kasat Reskrim Polres Inhu dalam mengungkap kasus ini, tim akhirnya bisa
mengendus jejak pelaku yang mengarah ke Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Buser
Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu tiba di Palembang,
Sumsel pada Jumat, 21 Januari lalu, dan langsung berkoordinasi dengan tim
Jatanras Polda Sumsel sekaligus menyusun strategi pengungkapan, termasuk
mengambil memperhitungkan semua kemungkinan risiko terburuk yang akan terjadi.
Minggu,
24 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, tim mendapat informasi salah satu
pelaku berada di Kota Pelembang. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejarnya
dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HW di rumah temannya pada pukul
05.30 WIB.
HW
mengaku pernah melakukan pembobolan kaca mobil di perempatan Desa Kota Lama,
Kecamatan Rengat Barat bersama temannya yang berinisial FA. Saat dilacak, FA
berada di Kota Kayu Agung, Kabupaten Oki. Sekitar pukul 16.00 WIB tim
menggerebek rumah FA namun FA berhasil lolos melalui pintu belakang. Namun,
pelarian FA berhasil dihentikan dan berhasil diamankan meski sebelumnya sempat
melakukan perlawanan terhadap tim saat hendak ditangkap dan selanjutnya dibawa
ke Polsek Oki untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya,
kedua pelaku diminta untuk menunjukkan Barang Bukti (BB), lagi-lagi ketika itu,
HW berusaha melarikan diri, meski sudah diperingatkan, tapi HW terus berlari,
hingga akhirnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur, kaki sebelah kanan
terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke
Mapolres Inhu.
Selain
dua pelaku, diamankan sejumlah BB terkait tindak pidana Curat ini, dari tangan
HW diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR.